Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
TANGERANG, BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komite Pemantau Kebijakan dan Pembangunan Indonesia (KOMPPI) resmi melaporkan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan pencemaran lingkungan. Laporan ini didasarkan pada aktivitas produksi yang diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 184 KS.DPP.KOMPPI/III/2025 dan disampaikan langsung ke Kejari Kabupaten Tangerang pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah, S.H., menyampaikan bahwa warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, telah lama mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT BOSS.
“Setelah kami melakukan investigasi bersama warga sekitar, ditemukan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, PT BOSS diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin Amdal maupun UKL-UPL. Oleh sebab itu, kami bersama perwakilan warga melaporkan dugaan ini ke kejaksaan,” ujar Usrah, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, pada Jumat, 28 Februari 2025, warga RT 04/03 dan RT 07/04, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, melakukan demonstrasi di depan pintu masuk PT BOSS di Jalan Raya Serang Km 29,5. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap bau menyengat yang dianggap mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini diikuti oleh puluhan warga terdampak. Dengan membawa alat pengeras suara, mereka menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
1. PT BOSS menghentikan aktivitas produksi yang menimbulkan bau tak sedap.
2. PT BOSS bertanggung jawab atas dampak kesehatan yang dialami warga akibat pencemaran lingkungan.
LSM KOMPPI berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum. Mereka menekankan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka PT BOSS harus bertanggung jawab secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat setempat pun berharap agar pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan lingkungan ini, guna memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat tetap terjaga.**