Sidang Dugaan Skincare Bermerkuri di PN Makassar, Kuasa Hukum: Ada Produk yang Dipalsukan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Sidang kasus dugaan peredaran skincare mengandung merkuri dengan terdakwa Mira Hayati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Bacaan Lainnya

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Irwandi, anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel, Titin, General Manager PT AMMU, dan Endang, seorang stokis atau distributor produk skincare terkait.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Mira Hayati, Hamida Ida, menegaskan bahwa terdapat produk milik kliennya yang dipalsukan dan telah beredar di masyarakat.

“Sistem penjualan produk ini bersifat beli putus, sehingga ada kemungkinan beberapa pihak yang mengaku sebagai distributor menjual produk yang tidak asli,” ujar Hamida dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa produk asli Mira Hayati telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk dua produk yang diduga mengandung merkuri.

Dalam sidang, Hamida Ida mempertanyakan kepada saksi dari kepolisian apakah mereka menemukan merkuri saat melakukan penggeledahan. Namun, menurut kesaksian anggota kepolisian yang hadir, mereka tidak dapat memastikan hal tersebut.

“Saat penggeledahan, kami tidak menemukan merkuri. Itu bukan bagian dari tugas saya,” kata saksi dari kepolisian.

Kuasa hukum Mira Hayati menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap produk yang dijual oleh reseller, bukan langsung di pabrik. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tanggung jawab terhadap dugaan kandungan merkuri dalam produk tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada kliennya.

“Seharusnya yang diperiksa adalah pabriknya, bukan produk yang sudah beredar di tangan reseller. Ini bukan tanggung jawab Mira Hayati. Karena itu, kami telah melaporkan kasus pemalsuan ini ke pihak kepolisian,” tegas Hamida.

Hamida juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga laporan terkait dugaan pemalsuan produk.

“Kami telah melaporkan kasus pemalsuan ini ke Polres Pelabuhan dan Polda Sulsel. Awalnya, ada konsumen yang melaporkan bahwa produk yang mereka beli memiliki tekstur dan aroma yang berbeda dari produk asli,” jelasnya.

Menurut Hamida, BPOM secara rutin melakukan inspeksi terhadap produk-produk resmi, dan produk yang disita dalam kasus ini diduga berasal dari reseller bernama Resky, bukan dari pabrik langsung.

“BPOM sering melakukan pengecekan, kadang datang secara langsung untuk memastikan kualitas produk. Barang yang disita dalam kasus ini berasal dari reseller, bukan dari pabrik, sehingga klien kami tidak bertanggung jawab atas produk tersebut,” tutupnya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan keterangan saksi tambahan.**

Pos terkait