Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi lonjakan pendatang baru pasca perayaan Idulfitri 1446 H/2025. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW untuk memperketat pengawasan terhadap warga baru yang masuk ke Kota Pahlawan.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap warga pendatang wajib melapor kepada perangkat wilayah setempat dan harus didata secara ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pendatang memiliki tujuan yang jelas dan tidak menjadi beban bagi kota, khususnya dalam aspek sosial dan ekonomi.
“Camat, lurah, dan RT/RW harus aktif mendata setiap pendatang yang masuk. Tidak bisa lagi asal tinggal tanpa laporan,” ujar Eri Cahyadi, Senin (7/4/2025).
Sebagai bentuk pengendalian, Pemkot Surabaya juga memberlakukan kebijakan ketat bagi warga luar daerah yang memutuskan untuk pindah domisili ke Surabaya. Eri menyatakan, warga baru yang mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi domisili Surabaya, tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Kota selama 10 tahun.
“Kalau pindah KTP ke Surabaya, tetap 10 tahun tidak mendapat bantuan dari pemkot. Itu sudah jadi kebijakan. Kami ingin memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar telah lama tinggal dan berkontribusi di kota ini,” tegasnya.
Selain mendata pendatang, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat kos yang biasanya mengalami lonjakan penghuni usai Lebaran. Eri menekankan pentingnya keterlibatan RT dan RW dalam memastikan setiap penghuni kos terdata dengan baik.
“Kos-kosan harus terdata dengan jelas, siapa yang tinggal di sana. RT/RW wajib mendata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendatang yang tidak memiliki pekerjaan atau tujuan tinggal yang jelas akan dipulangkan ke daerah asalnya. Pemkot akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk memfasilitasi pemulangan tersebut.
“Kalau tidak ada pekerjaan dan tidak jelas tujuannya di Surabaya, saya pastikan mereka dipulangkan. Saya akan koordinasikan langsung dengan pemda asalnya,” ungkapnya.
Wali Kota Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya peran serta RT dan RW sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban lingkungan. Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat turut mendukung kebijakan ini demi menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Surabaya.
“Saat ada pendatang, pastikan mereka didata. Apakah mereka sudah bekerja? Kalau belum, apa alasan tinggal di sini? Ini harus dikontrol agar Surabaya tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Surabaya dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi kota, serta memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif dan merata.**