Laporan wartawan sorotnews.co.id : S. Tri A.
SIDOARJO, JATIM – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan aparat penegak hukum. Polsek Krian, Sidoarjo, berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang dijual secara ilegal di Pasar Loak, Krian, Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan gerobak yang digunakan sebagai sarana penjualan serta tiga orang penjual rokok ilegal.
Kapolsek Krian, Kompol IGP Atma Giri, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang penjual beserta barang bukti puluhan slop rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai,” ujar Kompol Atma Giri pada Selasa (8/4).
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krian untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Krian juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menindaklanjuti temuan ini.
Kompol Atma Giri menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai.
“Penindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Krian, untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
“Jika mengetahui adanya praktik penjualan rokok tanpa cukai, kami harap masyarakat tidak segan melaporkannya ke pihak berwenang,” tambahnya.
Dengan adanya penindakan ini, Polsek Krian berharap kesadaran masyarakat meningkat terhadap pentingnya mendukung regulasi dan hukum yang berlaku, terutama dalam hal distribusi produk tembakau yang legal.**