Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
GOWA, SULSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menahan tersangka utama dalam kasus peredaran uang rupiah palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), pada Selasa (14/4/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II di Kantor Kejari Gowa.
Penahanan ASS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Gowa, dan yang bersangkutan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, berkas perkara tersangka ASS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. ASS diketahui berperan sebagai pemberi modal dalam proses produksi uang palsu yang diungkap oleh penyidik Polres Gowa.
“Berkas tersangka Annar Sampetoding telah dinyatakan lengkap. Ia adalah pelaku utama sebagai pemodal dalam kegiatan pembuatan uang rupiah palsu,” ujar Soetarmi.
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 11 berkas perkara yang melibatkan 14 tersangka pada 19 Maret 2025, serta tambahan 3 berkas dengan 3 tersangka lainnya pada 8 April 2025. Dengan penyerahan ASS, jumlah total tersangka yang telah ditangani Kejari Gowa mencapai 15 orang.
Dalam perkara ini, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri, pegawai swasta, hingga wiraswasta. Berikut beberapa tersangka dan perannya:
1. Andi Ibrahim (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, memproduksi uang palsu.
2. Andi Haeruddin (50) – Pegawai bank, mengedarkan uang palsu.
3. Satriyadi alias Iwan (52) – PNS, dan Ilham (42) – wiraswasta, mengedarkan uang palsu.
4. Sukmawaty (55) – Guru PNS, dan Sattariah alias Ria (60) – ibu rumah tangga, mengedarkan uang palsu.
5. Mubin Nasir (40) – Karyawan honorer, mengedarkan uang palsu.
6. Kamarang Dg Ngati (48) – Juru masak, dan Irfandy (37) – karyawan swasta, mengedarkan uang palsu.
7. Sri Wahyudi (35) – wiraswasta, dan Muh. Manggabarani (40) – PNS, menerima uang palsu.
8. Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42) – semuanya wiraswasta, memproduksi uang palsu.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai perannya dalam kasus ini:
Pembuat atau produsen uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengedar uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP.
Penerima uang palsu dikenai Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011.
Masing-masing pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang akan menjalankan proses hukum dengan integritas dan profesionalisme tinggi. Ia juga menekankan komitmen terhadap prinsip zero KKN dalam penanganan perkara ini.
“JPU akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri,” tegas Agus Salim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ASS dan tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Gowa. Ia juga menambahkan bahwa selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejari Gowa.
“Pelimpahan ke Pengadilan Negeri dijadwalkan minggu depan,” ujar Ihsan.**