Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kejadian ini sempat terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 52 detik dan viral di jejaring media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 11 April 2025 tersebut menyita perhatian publik lantaran baik pelaku maupun korban merupakan anak-anak. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), AKP Reliana Sitompul, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang anak sebagai terduga pelaku berdasarkan hasil penyidikan.
“Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum, serta gelar perkara yang telah kami laksanakan,” ujar AKP Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 April 2025.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga anak yang diduga sebagai pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Aman Handayani untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memastikan keselamatan korban. Kami juga telah melakukan pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tambah Dimitri.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama. Keluarga dan lingkungan harus turut aktif dalam membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang,” tegasnya.**