Barm: Perjuangan NFRPB Berlandaskan Perdamaian

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Di balik sorotan tajam keberadaan gerakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Bram Goram Gaman selaku Staf Khusus Presiden NFRPB menegaskan bahwa perjuangan NFRPB bukan sekedar gerakan biasa.

Ia menyebutnya sebagai bagian dari sejarah panjang yang mencari pemulihan, bukan perpecahan.

Bram menyampaikan pada awak media dikediamannya bahwa ia datang dengan membawa dua surat instruksi Presiden NFRPB yang berdasarkan prinsip Hukum Internasional, Selasa (22/04/2025).

“Saya tidak melanggar hukum manapun, karena perjuangan NFRPB berlandaskan perdamaian,” ucap Bram.

Menurutnya, sebagai Negara Hukum, Indonesia tak hanya wajib menaati Hukum Nasional, tetapi harus menghormati prinsip-prinsip Hukum Internasional yang melindungi hak individu dan organisasi.

Perjuangan ini legal dalam kerangka Hukum NFRPB yang berlaku dan Pemerintah harus menghargai hak-hak itu, pinta Bram.

Ia mengapresiasi respons positif Forkopimda Papua Barat Daya, meskipun ia menilai pemahaman mereka terhadap NFRPB masih belum utuh.

Bram mengungkap bahwa NFRPB adalah kelanjutan dari Deklarasi Negara West Papua yang berlangsung pada 19 Oktober 2011 di Papua Barat. Deklarasi ini, menurutnya, berpijak pada sejarah pembentukan Negara Papua pada 19 Oktober 1961 yang pernah disetujui oleh Kerajaan Belanda dan digagalkan oleh Presiden Soekarno.

NFRPB bukan organisasi sembarangan seperti yang banyak diberitakan, kami berdiri di atas dasar hukum dan sejarah, pungkas Bram.

Di tengah pusaran isu politik dan kecurigaan, Bram mengajak publik merenungkan kembali bahwa perjuangan kadang lahir bukan untuk melawan, tetapi untuk diakui dalam bingkai damai.**

Pos terkait