Empat Debt Collector Diamankan Polsek Cengkareng Usai Aduan Masyarakat di Instagram Polres Jakbar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar, Polsek Cengkareng bergerak cepat mengamankan empat orang debt collector atau mata elang yang dinilai meresahkan warga.

Operasi penertiban tersebut digelar pada Sabtu (26/4/2025) di sepanjang Jalan Daan Mogot Raya, baik ke arah Grogol maupun ke arah Tangerang.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga melakukan aktivitas penagihan utang di jalanan secara meresahkan.

“Sebanyak empat debt collector kami amankan. Mereka kemudian kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk didata dan diberikan pembinaan,” ujar Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.

Polsek Cengkareng akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, terutama di lokasi-lokasi yang rawan praktik penagihan utang yang tidak sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, keempat individu yang diamankan masih dalam proses pembinaan dan dipantau aktivitasnya untuk mencegah pelanggaran hukum di kemudian hari.**

Pos terkait