Satgas PKH Eksekusi 47.000 Hektare Lahan di Sumut, Tegakkan Kedaulatan Hukum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

PALAS, SUMUT – Setelah tertunda selama 18 tahun, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya melaksanakan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Eksekusi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, mewakili Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor, pada Jumat (25/04/2025).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan berjalannya proses eksekusi, lahan tersebut kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Eksekusi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum, sekaligus memastikan pemanfaatan aset negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Melalui pengelolaan yang tepat, lahan yang dikembalikan ke negara ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta upaya pelestarian lingkungan.

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan, Satgas PKH bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang mengalami permasalahan serupa.

“Kami berkomitmen untuk memastikan hukum ditegakkan dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat. Ini adalah bagian dari tugas negara untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mengelola sumber daya alam secara berkeadilan,” ujarnya.

Dengan selesainya eksekusi ini, negara menegaskan bahwa proses hukum yang telah berkekuatan tetap harus dihormati dan dilaksanakan, demi menjaga kedaulatan hukum serta mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.**

Pos terkait