Diduga Lava Spa di Jakarta Selatan Tawarkan Praktik Prostitusi Berkedok Spa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat kembali mencuat di Jakarta Selatan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Lava Spa yang berlokasi di Plaza 2 Pondok Indah, Jl. Metro Duta Niaga No.3 BA 45, RT.3/RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kami, Lava Spa diduga menawarkan layanan berbau prostitusi dengan menggunakan modus jasa pijat. Dugaan tersebut diperkuat setelah tim mendapatkan kiriman daftar harga (pricelist) melalui aplikasi WhatsApp saat melakukan pemesanan jasa. Dalam daftar tersebut, layanan yang ditawarkan mencakup beragam paket dengan tarif mulai dari Rp1.300.000 hingga Rp3.900.000 untuk durasi layanan antara 60 hingga 120 menit, termasuk layanan dengan dua terapis (threesome).

Selain itu, calon pelanggan juga diberi kesempatan untuk memilih terapis yang tersedia melalui mekanisme “showing”, yakni memperlihatkan terapis secara langsung untuk dipilih. Dalam percakapan dengan admin, disebutkan pula adanya layanan tambahan berupa happy ending, seperti hand job (HJ) dan body to body massage (B2B) yang dilakukan tanpa busana, yang disebut sebagai standar operasional prosedur (SOP) di tempat tersebut.

Informasi ini diperkuat oleh keterangan seorang sumber yang bekerja di ruko sekitar lokasi, berinisial R. Ia mengaku resah atas keberadaan tempat tersebut dan menyebutkan bahwa Lava Spa baru beroperasi di kawasan itu.

“Baru buka, mereka katanya dari Bali. Kami di sini sebenarnya sangat kecewa karena ini bisa menimbulkan penyakit masyarakat,” ujar R, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Kecurigaan terhadap Lava Spa diperkuat oleh kesamaan logo dan konsep operasionalnya dengan Flam Spa di Bali, yang sempat viral pada Oktober 2024 akibat dugaan praktik serupa. Dalam kasus tersebut, lima orang tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Lava Spa maupun pihak berwenang terkait keberadaan dan aktivitas tempat tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Lava Spa masih terus diupayakan.

Tim kami juga mengonfirmasi bahwa di lokasi, Lava Spa menawarkan pilihan layanan mulai dari standard room, VIP room, hingga VVIP room. Berdasarkan investigasi, dugaan praktik yang berlangsung di Lava Spa memiliki pola serupa dengan tempat sejenis, yaitu mengemas layanan ilegal dalam bentuk jasa pijat berlisensi, sehingga terkesan legal di permukaan.

Kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, mengingat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi dan upaya menjaga ketertiban umum.**

Pos terkait