Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Judi Online Senilai Lebih dari Rp530 Miliar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset senilai lebih dari Rp530 miliar milik tersangka kasus judi online dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut terdiri dari uang tunai dan sejumlah kendaraan mewah, yang merupakan hasil tindak kejahatan perjudian daring.

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025. Dalam pernyataannya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Pagi ini kami menetapkan tersangka dan menyita aset berupa uang tunai maupun barang bergerak, dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dari kejahatan asal berupa perjudian online,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers tersebut.

Dari hasil penyitaan, Polri mengamankan uang tunai sebesar Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar), yang dipamerkan dalam konferensi pers dalam kemasan plastik transparan. Masing-masing bungkus berisi Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain uang tunai, Polri juga menyita empat unit mobil mewah dari tersangka, yakni: BYD hitam dengan pelat nomor AE 1208 TX. Mercedes-Benz hitam dengan pelat nomor B 1026 UDO. BYD biru muda dengan pelat nomor B 1883 TNQ. BYD silver dengan pelat nomor B 1882 TNQ.

Penyitaan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita yang mendukung percepatan ekonomi inklusif dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Konferensi pers turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Inspektur Jenderal Pol. Asep Jenal Ahmadi, serta Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anton Purba.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan ekonomi digital yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam sektor perjudian daring yang kian berkembang secara ilegal.**

Pos terkait