Rutan Pekalongan Dukung Pemusnahan Barang Bukti 25 Perkara Pidana di Kejari Kota Pekalongan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan turut mendukung upaya penegakan hukum dengan berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Rabu (7/5/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H., M.H.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Pekalongan, Riyanto, hadir mewakili pihak Rutan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan eksekusi pidana yang tuntas dan menyeluruh.

“Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, menjelaskan bahwa eksekusi perkara pidana tidak hanya sebatas pada pemidanaan badan, tetapi juga mencakup penanganan barang bukti secara tuntas.

“Jaksa sebagai eksekutor tidak hanya menjalankan putusan pidana terhadap terdakwa, tetapi juga wajib memastikan barang bukti ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan-baik dikembalikan, dirampas untuk negara, maupun dimusnahkan,” tegas Anik.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meliputi kasus narkotika, psikotropika, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Jenis barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan psikotropika seperti Riklona dan Aprazolam, senjata tajam, alat isap sabu, serta perangkat elektronik berupa telepon genggam. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan efektif: narkotika diblender, senjata tajam digerinda, dan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian integral dari reformasi pengelolaan barang rampasan dan sitaan.

“Saat ini, pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sudah mulai dialihkan dari Kemenkumham ke Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta. Ke depan, sistem ini akan diterapkan pula di daerah lain, termasuk Pekalongan,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Bea Cukai Tegal, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, Kantor Imigrasi, serta Dinas Kesehatan.

Sinergi lintas sektor ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kota Pekalongan.**

Pos terkait