Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemantau dan Pengawas Pembangunan Indonesia (DPP KOMPPI) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan bantuan sosial tahun anggaran 2024.
Ketua Umum DPP KOMPPI, Usrah, S.H., mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan pada Jumat (9/5/2025) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Tangerang dengan nomor registrasi 186/KS.DPP.KOMPPI/V/2025.
Menurut Usrah, dugaan KKN tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran bantuan sosial sebesar lebih dari Rp24 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DPMPD pada tahun 2024. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk hibah seperti tenda, ternak lele, kambing, budidaya jamur dan pisang tanduk, peralatan perbengkelan, sound system, serta kegiatan pemberdayaan lainnya di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan adanya dugaan penyaluran hibah sosial fiktif. Salah satunya adalah temuan kelompok penerima bantuan yang tercantum dalam daftar penerima, namun tidak ditemukan keberadaannya di lapangan,” ungkap Usrah kepada wartawan.
Ia menambahkan, temuan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan pihaknya berharap agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kapolresta Tangerang, c.q. Kasat Reskrim. Kami mendesak Unit Tipikor Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut,” tegas Usrah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPD Kabupaten Tangerang, termasuk Kepala Dinas, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan oleh DPP KOMPPI.**