Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain.
LABUHANBATU UTARA, SUMUT – Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hilir berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga di Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Blok V, Kelurahan Tanjung Leidong. Korban, seorang pria berinisial BJ alias Bahrum, warga Kampung Baru, saat itu sedang melintas dengan sepeda motor bersama seorang saksi perempuan berinisial LI.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, korban secara tiba-tiba dihadang oleh sejumlah pria yang datang dari arah berlawanan, dan sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak hingga korban dan saksi terjatuh ke jalan. Setelah itu, korban langsung menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang, termasuk salah satu pelaku yang dikenal sebagai MZ, yang memukul bagian belakang kepala korban.
Beberapa pelaku lain turut melakukan pemukulan hingga akhirnya warga sekitar datang dan berusaha melerai. Korban mengalami luka-luka dan segera dibawa ke Puskesmas terdekat oleh saksi lain berinisial MS untuk mendapatkan perawatan medis.
Menyusul laporan yang disampaikan korban ke Polsek Kualuh Hilir, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan di lapangan, dua tersangka berhasil diamankan, yakni AZ alias Zais dan LR (24), keduanya merupakan warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyatakan bahwa Polres Labuhanbatu akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat dan tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme atau tindakan kekerasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di sekitarnya,” tegas Kompol Syafrudin dalam keterangannya.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**