Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
SORONG SELATAN, PBD – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) beralkohol di lima titik penjualan di Kabupaten Sorong Selatan.
Ronald menegaskan bahwa keberadaan tempat-tempat penjualan miras tersebut tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong Selatan. Justru sebaliknya, menurutnya, miras menjadi sumber utama berbagai persoalan sosial dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat adat.
“Kami meminta agar aparat segera melakukan swiping dan menutup lima tempat penjualan miras di Sorong Selatan. Tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, hanya menambah penderitaan dan kerusakan moral,” ujar Ronald dalam pernyataannya, Senin (13/5).
Lebih lanjut, Ronald juga menyoroti pentingnya menjaga tatanan sosial dan budaya masyarakat Papua yang selama ini kerap menjadi korban dari dampak negatif konsumsi miras. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi peredaran minuman beralkohol secara ilegal di wilayah adat mereka.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum bersinergi, menghormati aspirasi masyarakat adat, dan bertindak cepat demi keselamatan generasi muda Papua,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Resor Sorong Selatan maupun Pemerintah Kabupaten terkait tentang desakan tersebut diatas.**