Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
BATANG, JATENG – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 menyeret sejumlah perangkat Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Beberapa oknum perangkat desa dilaporkan telah menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Desa Pretek, Rusmono, membenarkan adanya surat undangan dari Polres Batang kepada beberapa bawahannya.
“Benar, ada surat undangan dari polisi, tapi saya tidak tahu secara detail kasusnya. Yang dipanggil itu bendahara dan sekertaris desa,” ujar Rusmono saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (14/5/2025).
Perangkat desa yang dimaksud adalah NS sebagai bendahara. Meski mengetahui adanya pemanggilan tersebut, Rusmono mengaku belum menerima laporan apapun usai pemeriksaan. Rusmono juga mengatakan selain bendahara admin desa juga ikut menerapkan kegiatan tersebut.
“Saya tahu mereka dipanggil, tapi setelah pulang tidak ada laporan ke saya. Saya tidak tahu mereka diperiksa terkait apa,” tambahnya. Rusmono juga menyebut bahwa sekretaris desa (sekdes) turut menerima surat pemanggilan, meskipun dirinya sendiri belum mendapatkan surat serupa.
Lebih lanjut, Rusmono menduga bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun 2024.
“Untuk pengelolaan dana desa tahun ini, memang yang mengerjakan itu admin dan bendahara. Kalau bangunan fisik, setahu saya sudah selesai semua. Mungkin yang belum itu pengadaan mobil operasional desa yang anggarannya sekitar Rp10 juta,” jelasnya.
Sementara itu, NS saat dikonfirmasi di kediamannya membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak kepolisian. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
“Kalau kronologi, saya tidak bisa jawab. Lebih baik langsung ke kantor balai desa saja, nanti bisa konfirmasi bareng. Penanggung jawabnya kan bukan saya, ada Pak Carik dan Pak Kades,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batang terkait detail pemeriksaan maupun dugaan tindak pidana yang diselidiki.**