Korban Kasus Penadahan dan Penggelapan Mobil di Kota Pekalongan ‘Diintimidasi’ Untuk Cabut Perkara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dugaan upaya menggagalkan proses hukum terhadap tersangka kasus penadahan dan penggelapan mobil di Kota Pekalongan terkuak setelah korban didatangi sejumlah lurah dan polisi berseragam. Korban diminta menandatangani kesediaan mencabut perkara tanpa diberikan hak untuk didampingi kuasa hukumnya.

“Saya diminta menandatangani kesediaan mencabut berkas perkara pelaporan kasus yang menimpa saya di Kantor Kelurahan Noyontaansari tanpa didampingi kuasa hukum, padahal mereka tahu saya ada pengacara yang mendampingi,” ungkap RK (57) warga Landungsari, Selasa 13 Mei 2025.

Ia mengaku dan tidak menduga bakal didatangi Lurah Noyontaansari, Lurah Duwet dan Kepala Desa Watusalam yang diwakili oleh perangkat beserta tiga polisi termasuk pihak keluarga dari tersangka G serta S.

“Intinya lurah dan Babinkamtibmas datang mendesak saya untuk menandatangani kesepakatan. Meski tidak mengancam namun saya diberikan gambaran yang membuat saya takut dan terpojok tidak bisa apa-apa, padahal saya sudah meminta kesempatan untuk bisa menghubungi pengacara tapi ditolak. Saya tertekan takut kenapa-napa,” ujarnya.

Selain diminta menandatangani berkas, dirinya juga diiming-imingi uang Rp 15 juta sebagai ganti kerugian biaya menebus mobil yang saat ini dijadikan bukti oleh polisi. Dirinya berada dalam tekanan saat pertemuan di Kantor Kelurahan Noyontaansari.

Pertemuan dilakukan pada Minggu malam sekira pukul 21.00 hingga menjelang tengah malam. Saat itu Ia hanya ditemani oleh anak laki-lakinya dan harus menghadapi banyak orang. Dirinya hanya bisa pasrah karena takut terjadi sesuatu di kemudian hari.

Sementara itu Lurah Noyontaansari Fanny Ardiansyah membantah asanya pemaksaan terhadap korban untuk menandatangani perjanjian pencabutan berkas. Pihaknya saat itu hanya memberikan fasilitasi terhadap pihak yang berkepentingan.

“Saya itu dihubungi Lurah Duwet yang minta dibantu mempertemukan antara pihak G dan S dengan korban yang merupakan warganya, saya tidak ada kepentingan lainnya terkait kasus tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sedari awal tidak mengetahui latar belakang G dan S termasuk kasus tersebut sedang berproses di kepolisian apalagi sudah berstatus tersangka dan segera dilimpahkan ke kejaksaan karena hal itu tidak akan mengubah pandangan atau sikap karena tugasnya hanya memberikan fasilitasi.

“Justru hari ini saya baru tahu kasusnya seperti apa krena kemarin yang saya tahu korban sudah melaporkan ke polisi, itu saja. Tadi saya berkeliling karena hujan mingkin ada yang banjir terus kemari untuk mengetahui perkembangan kasus kepada korban,” jelasnya.

Dari berbagi informasi yang dihimpun sorotnews.com di lapangan upaya menggagalkan proses hukum terhadap tersangka kasus penadahan dan penggelapan mobil rental tersebut diduga karena ada banyak kepentingan termasuk pihak yang mendesak korban, padahal kasus sedang dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Diberitakan sebelumnya polisi menangkap sekaligus menetapkan G dan S sebagai tersangka kasus penggelapan serta penadahan mobil rental di Kota Pekalongan. Keduanya ditangkap jajaran Resmob Polres Pekalongan Kota setelah dilaporkan oleh korbannya.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan keduanya juga sudah kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo melalui Kanit 2 Tipiter Ipda Luthfi Sulaiman melalui sambungan telepon, Senin 12 Mei 2025.

Ia mengungkap peristiwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang warga pemilik mobil boks Daihatsu Grand Max yang disewa lalu digelapkan oleh S. Meski korban sudah berusaha mengambil kembali mobilnya namun selalu gagal.

Oleh S, mobil sewaan tersebut dipindahtangankan kepada G, seorang bos rental besar di Kota Pekalongan. Korban lalu menguasakan kasusnya ke Pengacara Didik Pramono dan melaporkan kasusnya ke polisi pada 28 April 2025 yang lalu.

“Pengakuan korban, tersangka G ini menantang untuk dilaporkan ke polisi. Tersangka merasa tidak takut polisi bahkan sesumbar tidak ada yang berani mengambil mobil dari tangannya,” ungkap Ipda Luthfi Sulaiman.

Singkat cerita tersangka kami amankan dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkasnya untuk sampai pada tahap dua. Agar ini menjadi P21 pihaknya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal ini.

“Adapun untuk barang bukti sudah kami amankan juga satu unit mobil boks Daihatsu Grand Max warna putih lengkap dengan STNK dan BPKB,” katanya.**

Pos terkait