Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, atau setara dengan 20 kontainer, menjadikannya kasus penyitaan sianida terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam menekan aktivitas penambangan emas ilegal yang sering kali memanfaatkan sianida dalam proses ekstraksi logam mulia tersebut.
“Distribusi sianida ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran bahan kimia berbahaya,” ujar Brigjen Nunung, Selasa (14/5).
Dalam pengusutan perkara ini, tersangka utama telah ditetapkan dan resmi ditahan. Penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga kuat melakukan impor dan distribusi sianida tanpa izin yang sah.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, impor sianida hanya dapat dilakukan secara legal oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Di luar itu, pihak swasta hanya diperbolehkan mengimpor untuk kebutuhan internal dan harus memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menyalahgunakan dokumen perusahaan lain yang izinnya telah kedaluwarsa, dan kemudian menjual kembali sianida ke berbagai wilayah di Indonesia tanpa izin resmi.
“Sebagian besar distribusi ilegal ini ditujukan ke wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” tambah Brigjen Nunung.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dalam rantai distribusi maupun penggunaan sianida ilegal tersebut. Penyidikan juga mencakup audit terhadap jalur distribusi dan penerima akhir bahan kimia tersebut.
Polri menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap perdagangan bahan kimia ilegal akan terus diperkuat guna melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik-praktik penambangan ilegal yang tidak bertanggung jawab.**