Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial YN alias Perek (55), yang diduga melakukan pemalakan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di sebuah bengkel mobil di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku awalnya datang ke bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50.000. Karena korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pelaku sempat pergi dari lokasi.
Namun, tak lama berselang, YN kembali mendatangi bengkel sambil membawa sebilah samurai bergagang besi dan kembali meminta uang—kali ini sebesar Rp100.000—dengan dalih sebagai “uang bulanan”. Merasa terancam atas tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 12 Mei 2025 di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pemerasan.
“Tak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah kami,” tegas Kompol Abdul Jana dalam keterangan persnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme, kekerasan, maupun ancaman yang terjadi di lingkungan mereka.**