Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahaya state capture corruption sebagai bentuk korupsi sistemik yang mengancam kedaulatan negara. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam webinar pendidikan antikorupsi bertema “State Capture Corruption: Belajar dari Skandal E-KTP” yang digelar Direktorat Jejaring Pendidikan KPK secara daring, Kamis (15/5/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa korupsi jenis ini terjadi saat aktor-aktor berkepentingan mampu memengaruhi dan mengendalikan kebijakan negara melalui kekuatan ekonomi dan politik. Ia mencontohkan skandal e-KTP sebagai kasus nyata state capture di Indonesia.
Dalam webinar yang diikuti lebih dari 700 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan penyuluh antikorupsi ini, Fitroh menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai pondasi membangun integritas bangsa. “Keteladanan akademisi dan nilai-nilai seperti Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil harus ditanamkan sejak dini,” ujarnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, yang turut hadir dalam webinar menambahkan bahwa pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari kegiatan kampus dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Webinar ini diharapkan menjadi penguat kolaborasi antara KPK dan dunia pendidikan dalam membentuk generasi antikorupsi.**