Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Gedung Graha Pengayom, Kementerian Hukum RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H., bersama Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di bidang hukum. Selain Mahkamah Agung, Kemenkum juga menjalin kerja sama serupa dengan 20 kementerian dan lembaga lainnya dalam satu rangkaian acara.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk membangun sistem pelayanan hukum yang adil dan inklusif.
“Ini adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas sektor dalam rangka memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya dalam sambutan.
Menurut Supratman, integrasi layanan hukum tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan dukungan kolektif dari berbagai institusi. Ia mencontohkan bahwa kolaborasi ini melibatkan sektor pendidikan, ekonomi, penegakan hukum, lingkungan, hingga infrastruktur.
“Pembangunan hukum nasional tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenkum. Dibutuhkan sinergi dalam pembentukan regulasi, penegakan hukum, dan penyediaan pelayanan publik yang terintegrasi,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi langkah strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya percaya, dengan semangat gotong royong, kita mampu mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, adaptif, dan berpihak pada keadilan,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menandai semakin luasnya jangkauan kerja sama Kemenkum RI, yang hingga kini telah menggandeng 47 mitra strategis dari berbagai sektor untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum.**