Pemerintah Terbitkan PM 8/2025, Reformasi Layanan Pos Komersial untuk Distribusi Nasional yang Adil dan Inklusif

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam upaya reformasi sistem logistik nasional guna mewujudkan distribusi barang yang efisien, adil, dan merata di seluruh Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan sektor distribusi nasional sebagai bagian penting dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.

“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Meutya menyoroti kontribusi sektor logistik selama masa pandemi Covid-19 yang menjadi tulang punggung penghubung masyarakat saat pembatasan mobilitas diberlakukan. Ia mencatat bahwa layanan logistik mampu mengirim hingga tujuh juta paket per hari selama masa tersebut.

“Di balik setiap ketukan pintu oleh kurir yang membawa paket, tersimpan kekuatan besar bangsa untuk bertahan. Ini bukan sekadar pengiriman barang, ini adalah bukti ketahanan ekonomi kita,” imbuhnya.

Regulasi baru ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari standar minimum waktu pengiriman, perluasan jangkauan layanan hingga daerah tertinggal, hingga peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Selain itu, PM 8/2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pelaku usaha dan penerapan teknologi ramah lingkungan dalam operasional logistik.

Dalam paparannya, Meutya menyampaikan bahwa sektor pos, kurir, dan logistik telah menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan—yang mencakup layanan pos—tumbuh sebesar 9,01 persen secara tahunan (year-on-year) pada triwulan I 2025.

Lebih lanjut, sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, yang menurutnya menunjukkan peran strategis dalam menopang ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional.

“Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Meutya.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang lebih adil dan inklusif di sektor logistik, baik bagi perusahaan besar maupun pelaku UMKM, sekaligus memastikan setiap warga Indonesia—di manapun mereka berada—mendapatkan layanan pos yang setara dan berkualitas.**

Pos terkait