Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
LEBAK, BANTEN – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan sistem pelayanan pajak daerah berbasis digital yang dapat diakses secara daring melalui portal portal.bapenda.lebakkab.go.id. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lebak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan daerah.
Melalui layanan ini, masyarakat Kabupaten Lebak kini dapat mengurus dan mengakses berbagai kebutuhan perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Beberapa fitur unggulan yang tersedia di portal tersebut antara lain:
– Cetak SPPT PBB Online (Cepleo): Memungkinkan masyarakat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan secara mandiri dan cepat.
– MasDarsip: Menyediakan informasi terkini mengenai realisasi pembayaran PBB-P2 di wilayah Kabupaten Lebak.
– SMARTPon: Sistem Pemutakhiran Data Mandiri yang ringkas dan tepat, dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui data PBB-P2 secara akurat.
– Simpal: Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah untuk membantu pengelolaan data dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak.
– E-BPHTB: Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis daring, guna mempercepat proses pengurusan dokumen dan transaksi.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menyampaikan bahwa peluncuran sistem digital ini merupakan langkah konkret dalam mendukung visi Pemkab Lebak menuju pemerintahan yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh warga Kabupaten Lebak untuk segera memanfaatkan layanan pajak online ini. Tujuannya agar masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi atau antrean panjang,” ujar Dodi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Dodi menambahkan bahwa penggunaan layanan digital ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Kami berharap dengan layanan ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Selain itu, sistem digital juga berperan dalam efisiensi anggaran dan memperkecil potensi kebocoran administrasi,” imbuhnya.
Pemkab Lebak menyatakan komitmennya untuk terus memperluas digitalisasi layanan publik lainnya di masa mendatang, guna memastikan aksesibilitas yang merata dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.**