Laporan wartawan sorotnews.co.id : He. Asmor.
BEKASI, JABAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Pendamping Teknis melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) lapangan ke Kota Bekasi sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif yang dikenakan terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 15–16 Mei 2025.
Sanksi administratif berupa penghentian sistem open dumping tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola sampah di daerah serta mendorong pengelolaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pada hari pertama kunjungan, Kamis (15/5), Tim KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menggelar diskusi teknis dan menyampaikan kelengkapan administrasi terkait progres penanganan sanksi administratif yang sedang berjalan. Setelah diskusi, tim melakukan pemantauan langsung ke TPA yang menjadi objek evaluasi.
Keesokan harinya, Jumat (16/5), tim melanjutkan pemantauan ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Lokasi yang dikunjungi meliputi TPS 3R Prima Harapan, Bank Sampah Unit (BSU) Srikandi Kemuning, BSU Teratai, BSU Basuki, dan BSU Permata.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memverifikasi data lapangan serta menilai secara faktual efektivitas upaya pengurangan sampah dari sumber, khususnya melalui penguatan peran TPS 3R dan BSU. Model pengelolaan berbasis masyarakat ini dinilai sebagai solusi alternatif yang mendukung terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, dalam surat tugasnya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi sanksi administratif. Hasil pemantauan akan dirangkum dan menjadi dasar dalam evaluasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh dalam mendukung kebijakan KLHK dan memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui pendekatan partisipatif.
“Kami akan terus mendorong peran aktif TPS 3R dan BSU di wilayah Kota Bekasi sebagai garda terdepan dalam pengurangan sampah dari sumbernya,” ujar Yudianto.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terukur. Langkah ini juga sejalan dengan target nasional yang tertuang dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas), yaitu pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% pada tahun 2025.
Melalui sinergi dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan Kota Bekasi dapat menjadi contoh penerapan pengelolaan sampah yang sesuai regulasi serta berorientasi pada lingkungan dan keberlanjutan.**