Universitas Muhammadiyah Kupang dan PERADI Oelamasi Jalin Kerja Sama Strategis Cetak Advokat Unggul

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

KUPANG, NTT – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Oelamasi dalam pelaksanaan Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini ditujukan untuk mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan siap berkiprah di ranah hukum nasional maupun daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kampus UMK, Kupang, dan dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Oelamasi, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum UMK, Dr. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum. Turut menyaksikan jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Kupang, para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, dosen Fakultas Hukum UMK, serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum UMK, Andi Irfan, S.H.I., M.H.

Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pengembangan sumber daya hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya dalam menyiapkan calon-calon advokat yang tidak hanya cakap dalam bidang hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan keadilan.

“Sebagai organisasi advokat yang mendapat mandat dari DPN PERADI, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa standar pelaksanaan PKPA di NTT tetap berkualitas tinggi dan sesuai dengan ketentuan nasional,” tegas Herry F.F. Battileo dalam sambutannya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMK, Dr. Siti Syahida Nurani, menyambut baik sinergi ini. Ia menyampaikan bahwa pendidikan profesi advokat merupakan jembatan penting menuju praktik hukum yang profesional dan bertanggung jawab.

“PKPA bukan sekadar pelatihan. Ini adalah pondasi utama dalam membentuk karakter advokat masa depan. Kerja sama ini menjadi bagian dari ikhtiar kami mencetak lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia hukum,” ujar Dr. Syahida.

Ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh aspek penting pelaksanaan PKPA, antara lain pengurusan perizinan, pengelolaan keuangan, penyusunan mekanisme pelaksanaan, strategi promosi, serta penyediaan pengajar yang kompeten. Selain itu, kedua pihak juga akan bersama-sama menentukan jadwal pelaksanaan, menyusun materi tambahan, serta menjamin mutu penyelenggaraan program.

Biaya pelaksanaan PKPA ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- per peserta, dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas antara UMK dan PERADI Oelamasi. Setiap peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat resmi dari PERADI sebagai bukti kelulusan yang sah dan diakui secara nasional.

Perjanjian kerja sama ini akan berlaku hingga akhir Desember 2025. Diharapkan, melalui kolaborasi ini, akan lahir generasi baru advokat dari NTT yang tangguh, kompeten, dan berorientasi pada keadilan serta kepentingan masyarakat luas.**

Pos terkait