Biaya PTSL Desa Padomasan Melebihi Aturan, Sekdes Klaim Hasil Musyawarah Se -Kecamatan

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

BATANG, JATENG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikenal sebagai cara mudah dan murah untuk mendapatkan sertifikat tanah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Padomasan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang menjadi perbincangan setelah diketahui mematok biaya PTSL sebesar Rp350.000 per bidang, melebihi ketentuan resmi dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya PTSL untuk wilayah Kategori V (Jawa dan Bali) ditetapkan sebesar Rp150.000. Dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya persiapan administrasi di tingkat desa, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa atau kelurahan.

Namun di Padomasan, angka tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat. Sekretaris Desa Padomasan, Warisno, saat ditemui di kantor desa, membenarkan hal tersebut. Ia mengklaim bahwa besaran biaya Rp350.000 telah disepakati melalui musyawarah antar desa se-Kecamatan Reban.

“Untuk biaya PTSL tahun ini memang Rp350.000. Itu hasil kesepakatan seluruh desa di Kecamatan Reban. Tahun ini baru terdaftar 120 bidang, dan target 2025 mencapai 300 bidang,” jelas Warisno.

Menurutnya, kenaikan biaya disebabkan oleh kebutuhan tambahan seperti harga materai yang kini mencapai Rp10.000 dan pengadaan patok yang jumlahnya bervariasi. Selain itu, tidak semua proses dapat ditanggung jika hanya mengandalkan dana Rp150.000.

Warisno juga menyebut bahwa peserta PTSL diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar lebih dari batas SKB.

“Saya beri surat pernyataan kepada peserta,” ujarnya.

Menariknya, meskipun pembayaran dilakukan ke bendahara PTSL, kuitansi tidak diberikan. Sertifikat baru diserahkan setelah pelunasan.

“Rata-rata pembayarannya di akhir, dan yang sudah bayar langsung kami serahkan sertifikatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Reban, Sugiarto, saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku mengetahui adanya program PTSL namun tidak mengetahui detail besarannya.

“Programnya saya tahu, dan sosialisasinya memang di BPN. Saya diundang. Tapi soal nominal saya tidak ikut campur. SKB memang mengatur Rp150.000, namun di lapangan seringkali ada selisih biaya yang tidak bisa dihindari,” kata Sugiarto,Rabu(21/5/25).

Ia juga menyebut bahwa unsur kejaksaan, kepolisian, dan TNI yang ikut dalam pengawasan di lapangan pernah menyarankan agar jika dana tidak mencukupi, masyarakat dan pihak terkait diminta bermusyawarah.**

Pos terkait