Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselik SK.
MANGGARAI TIMUR, NTT – Haji merupakan salah satu rukun Islam selain syahadat, salat, puasa, dan zakat. Ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dimana tugas dan kewajiban pemerintah adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi calon jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya secara tertib, aman dan baik.
Untuk tahun 2025, Kabupaten Manggarai Timur mendapat kuota haji regular sebanyak 10 orang yang terdiri dari 9 orang jemaah regular dan 1 pendamping. Para jamaah calon haji ini berasal dari Kecamatan Samba Rampas 6 orang, Kecamatan Lamba Leda Utara 3 orang dan Kecamatan Borong 1 orang. Para jemaah tergabung dalam kloter 75 dan dijadwalkan berangkat pada tanggal 24 Mei 2025 melalui embarkasi Surabaya.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, S.S.; bersama unsur Forkompimda, Sekretaris Daerah dan para Pimpinan Perangkat Daerah pada Selasa, 20 Mei 2025 melepas 10 orang jamaah calon haji asal Manggarai TImur secara resmi. Pelepasan dilaksanakan di Masjid Baiturahman Borong dan dihadiri juga oleh Ketua MUI Manggarai Timur, para imam masjid, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta keluarga calon jamaah haji yang akan berangkat.
Dalam sambutannya Wabup menyampaikan bahwa acara pelepasan ini merupakan salah satu bagian dari tugas dan kewajiban pemerintah terkait penyelenggaran haji.
“Penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dimana tugas dan kewajiban pemerintah adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi calon jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya secara tertib, aman dan baik.Para Jemaah telah mengikuti seluruh tahapan persiapan, mulai dari manasik haji, pemeriksaan kesehatan hingga proses administrasi keberangkatan.
Wabup Tarsi juga menitipkan pesan agar para jamaah calon haji selalu menjaga kondisi fisik dan mental dan serta selalu menjaga fisiki selama dalam perjalanan, baik saat pergi maupun pada saat kembali ke daerah asal masing-masing.
”Selama mengikuti ibadah haji saya harap bapak dan ibu mengikuti semua prosedur dan aturan-aturan perjalanan yang telah ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, baik Daerah maupun Tingkat Pusat. Jangan lupa juga untuk mematuhi norma dan kebiasaan di daerah tujuan. Akhirnya harapan dan doa kami adalah agar para jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan baik dan menjadi haji yang mabrur. “
Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan Hibah Keagamaan Pemda Manggarai Timur untuk Masjid Baiturahman sebesar Rp150.000.000; yang diterima oleh Imam Masjid Baiturahman dan Rp20.000.000; untuk MUI Kabupaten Manggarai Timur. **