Polres Pekalongan Kota Bekuk Dua Tersangka Kasus Kriminal dalam Operasi Aman Candi 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil mengamankan dua tersangka dari dua kasus kriminal berbeda dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025, yang digelar untuk menekan angka premanisme dan tindak kriminal di wilayah Kota Batik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pekalongan Kota pada Kamis (22/5/2025), Kapolres AKBP Riki Yariandi mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial AH (22), warga Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. AH diamankan setelah melakukan aksi membahayakan saat terjaring razia premanisme di kawasan pintu keluar Tol Pekalongan, Sabtu malam (10/5).

“Tersangka membawa senjata tajam jenis cutter dan menodongkannya ke arah petugas saat dilakukan pemeriksaan. Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran hukum yang serius,” ujar AKBP Riki.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, serta Pasal 212 dan Pasal 492 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan tindakan membahayakan ketertiban umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap seorang pria berinisial BE alias A (31), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara. BE merupakan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi lebih dari satu tahun lalu, tepatnya pada Rabu dini hari, 10 April 2024, di Gang Makam Beji, Kelurahan Panjang Baru.

Dalam insiden tersebut, BE bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama RF (32) hingga korban mengalami luka sobek di kepala. Dua pelaku lain, RS dan FA, telah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum, sementara BE baru berhasil ditangkap pada Selasa (20/5), setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun.

“BE dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan,” terang Kapolres.

Kapolres juga menyebut bahwa beberapa tersangka lain dalam kasus ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO. Pihaknya berkomitmen akan terus memburu para pelaku hingga tuntas.

AKBP Riki Yariandi menjelaskan, Operasi Aman Candi 2025 digelar sebagai bagian dari strategi preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kota Pekalongan.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme, pungli, dan tindak kejahatan lainnya. Masyarakat kami imbau untuk menjauhi tindakan melanggar hukum, dan orangtua diharapkan aktif mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Pekalongan Kota juga mengintensifkan patroli wilayah, termasuk blue light patrol di titik-titik rawan kejahatan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pekalongan.

“Kami ingin masyarakat merasa terlindungi dan situasi kamtibmas tetap terjaga dengan baik di seluruh wilayah hukum kami,” pungkas Kapolres AKBP Riki Yariandi.**

Pos terkait