Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Tampo Berlangsung Alot

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Musyawarah pembentukan koperasi merah putih Kelurahan Tampo dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Camat Napabalano, Kepala Lurah Tampo, Polsek Tampo dan Danramil 1416-07 Tampo serta tokoh dan masyarakat Kelurahan Tampo. Dipimpin oleh Master of Ceremony (MC) Wa Ode Irmawati.

Dalam Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) koperasi merah putih Kelurahan Tampo seluruh peserta forum menunjuk Bardal sebagai Pimpinan Sidang. Dan dibuka dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Milwan.

Kepala Lurah Tampo Wa Ode Ope, SE mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi merah putih merupakan langkah strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Saya (Kepala Lurah Tampo) mengajak seluruh masyarakat nya agar mendukung penuh pembentukan koperasi merah putih sebagai wadah bersama juga sebagai wadah pembelajaran usaha dan lainnya”. Ujarnya

La Ode Muhammad Hajar Sosi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muna dalam sambutannya menyebutkan bahwa “pembentukan Koperasi Merah Putih agak berbeda dengan koperasi yang lalu-lalu. Pembentukan koperasi merah putih ini last spesialis atau ada perlakuan-perlakuan khusus dalam pelaksanaan nya dan aturan-aturannya”.

“Hari ini di Kelurahan Tampo kita menjemput dan melaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden (inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih. Tidak seperti program yang lalu-lalu sifatnya button up artinya kegiatan berlanjut dari bawah. Mulai dari penggalian gagasan, dari dusun, RT/RW Kelurahan sampai ke tingkat Nasional. Tentunya berbeda dengan koperasi merah putih yang sifatnya last spesialis dan aturan-aturan nya. Jika yang lalu-lalu bisa dilakukan maka belum tentudi koperasi merah putih dapat dilakukan”. Ujarnya

Kadis Koperasi menambahkan bahwa koperasi merah putih mengutamakan program atau usaha-usaha yang sesuai dengan potensi masyarakat Kelurahan Tampo ini, dengan tidak mematikan usaha-usaha kecil dari masyarakat yang sudah ada dalam artian dagangan atau usaha dari koperasi mengadakan apa yang tidak ada dari usaha-usaha kecil tersebut. Dan bagi masyarakat yang kekurangan modal untuk usahanya, koperasi hadir untuk meminjamkan.

Hajar Sosi menegaskan dihadapan forum bahwa melalui APBD untuk mendukung program pemerintah pusat, melalui kebijakan Bupati Muna seluruh pembayaran pembuatan akta notaris koperasi merah putih di bayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Proses Musyawarah pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih berlangsung alot. Armin Pesipari dan Anhar Iswandi pemuda asal Kelurahan Tampo membuat forum menjadi tegang dan saling adu argumen antar sesama peserta juga penyelenggara.

Saat mendengarkan pimpinan sidang bahwa pemilihan Ketua dan pengurus koperasi merah putih akan dimulai, Armin Pesipari dan Anhar Iswandi keduanya meminta jangan dulu dilakukan pemilihan sebelum dibacakan ADRT nya koperasi. Menurut keduanya tidak akan bagus tidak akan bagus jalannya sebuah organisasi atau lembaga jika tidak dipahami dulu aturan dalam diri lembaga itu sendiri.

Namun dengan segudang pengalaman yang dimiliki oleh Kepala Dinas Koperasi dan pimpinan sidang dalam berorganisasi, mereka berhasil meredam situasi tegang dalam forum hingga proses pemilihan berjalan.

“Untuk pembahasan ADRT koperasi nya itu akan dilangsungkan dalam musyawarah khusus ketua dan pengurus koperasi ketika telah terbentuk dan tentu pasti akan kembali mengundangnya peserta forum agar kemudian peserta forum dan masyarakat lainnya tidak bertanya-tanya lagi tentang kerja-kerja oleh koperasi”. Tegas Bardal dan Kadis Koperasi

Dalam proses pemilihan nya masyarakat yang berada dalam forum memilih Milwan sebagai Ketua koperasi merah putih Kelurahan Tampo, Wakil ketua keanggotaan La Jiu, Wakil Ketua Bidang Usaha Haerudin, Sekretaris Heni Mangun Effendi dan Bendahara Wa Ode Irmawati.

Bertindak sebagai pengawas koperasi merah putih Kepala Lurah Tampo, Nakayama Tokoh Pemuda Kelurahan Tampo dan Dahira yang juga salah satu tokoh agama dan orang tua Kelurahan Tampo.

Berdasarkan kesepakatan forum untuk iuran pokok Rp 200.000,00 (dia ratus ribu rupiah) dan iuran wajib Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).**

Pos terkait