Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mustadir Dg Sila, Direktur CV Fenny Frans, dalam perkara peredaran produk skincare mengandung merkuri, zat yang dilarang karena berbahaya bagi kesehatan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Mudjono, dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky Handajani Day, Selasa (3/6). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan sebagaimana yang disampaikan. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua Angeliky saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat serta kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk berbahaya. Adapun yang meringankan, Mustadir Dg Sila dinilai bersikap sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dipidana sebelumnya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Perbedaan signifikan dalam perkara ini juga terjadi pada penerapan pasal hukum. JPU Kejati Sulsel menyatakan terdakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara majelis hakim justru menyatakan terbukti melanggar pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami menghargai putusan majelis hakim. Namun karena terdapat perbedaan dalam penerapan pasal, JPU menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum lain,” jelas Soetarmi.
Selain Mustadir Dg Sila, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), masih menjalani proses persidangan. Pada hari yang sama, Rabu (3/6), sidang terhadap keduanya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sulsel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan produk kecantikan yang beredar di masyarakat serta menyangkut tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.**