Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
JAKARTA – Koperasi kembali menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat perekonomian nasional melalui pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan di Indonesia. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan ekonomi inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Bardal, S.E., alumni Pendidikan Ekonomi Koperasi Universitas Halu Oleo (UHO), pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka memperkuat kemandirian ekonomi rakyat dari tingkat akar rumput.
“Program ini menargetkan pendirian 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan, guna mendorong pemberdayaan ekonomi lokal, mengatasi kesenjangan sosial, serta membangun ekosistem usaha berbasis gotong royong,” ujar Bardal dalam keterangannya.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan memberikan berbagai manfaat nyata bagi masyarakat, di antaranya:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha bersama.
2. Menciptakan lapangan kerja baru, khususnya bagi tenaga kerja lokal.
3. Menyediakan pelayanan yang cepat dan sistematis, terutama dalam akses pembiayaan.
4. Meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat melalui kegiatan koperasi yang terbuka dan inklusif.
5. Modernisasi tata kelola koperasi melalui sistem manajemen berbasis teknologi digital.
6. Memperluas inklusi keuangan di wilayah perdesaan.
7. Menekan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan dengan menciptakan sumber penghasilan mandiri.
Proses pendirian Koperasi Merah Putih dilakukan melalui tahapan sistematis yang telah ditetapkan pemerintah, yakni:
1. Musyawarah Desa Khusus (MDK)
Melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyepakati nama koperasi, bidang usaha, pengelolaan, dan permodalan.
2. Penamaan Koperasi melalui SABH
Nama koperasi diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengacu pada identitas lokal.
3. Pengesahan Akta Pendirian oleh Notaris (NPAK) Notaris Pembuat Akta Koperasi akan menyiapkan dan mengesahkan dokumen legal koperasi.
4. Pendaftaran sebagai Badan Hukum
Setelah akta disahkan, koperasi wajib memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) dari dinas koperasi setempat.
5. Pembukaan Rekening Bank
Rekening koperasi dibuka atas nama badan hukum untuk keperluan operasional.
6. Sosialisasi ke Masyarakat
Informasi mengenai koperasi dan manfaatnya disebarluaskan melalui media sosial dan forum-forum desa.
Koperasi Merah Putih dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif anggota. Struktur organisasi terdiri atas:
– Pengurus (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara) : Bertanggung jawab atas manajemen koperasi sehari-hari.
– Pengawas : Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan kepatuhan terhadap peraturan koperasi.
Anggota : Masyarakat desa yang terdaftar dan memiliki hak serta kewajiban dalam koperasi.
Koperasi Merah Putih didesain untuk fleksibel menjalankan berbagai unit usaha sesuai potensi dan kebutuhan lokal, seperti: Gerai sembako dan kebutuhan pokok. Unit simpan pinjam untuk akses permodalan mikro. Klinik desa dan gerai obat murah untuk layanan kesehatan. Usaha pertanian, perikanan, dan agro-maritim.
Optimalisasi teknologi digital, termasuk penggunaan aplikasi manajemen koperasi dan situs web dengan domain “.kop.id”.
Bardal juga menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi koperasi di desa, seperti:
1. Kurangnya literasi koperasi – dibutuhkan edukasi intensif kepada masyarakat.
2. Akses terbatas terhadap modal – koperasi dapat menjadi solusi permodalan berbasis komunitas.
3. Manajemen koperasi yang belum efisien – peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan menjadi hal krusial.
4. Persaingan dengan usaha non-koperasi – koperasi harus berinovasi dalam layanan dan produk agar tetap kompetitif.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya instrumen ekonomi, tapi juga wadah gotong royong dan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ini adalah model pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berasal dari dan untuk masyarakat desa,” tutup Bardal.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan menjadi harapan baru dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat, menciptakan keadilan sosial, dan mempercepat pencapaian cita-cita Indonesia yang sejahtera dan mandiri.**