Laporan wartawan sorotnews.co.id: Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi ruang kelas kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat terjadi praktik mark-up anggaran dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek rehabilitasi ini dikabarkan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, dan dikelola oleh Dinas Pendidikan setempat. Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Padiungu Permana dengan nilai kontrak mencapai Rp. 488.295.000.
Namun, fakta di lapangan justru jauh dari kata memuaskan. Pekerjaan konstruksi yang seharusnya menjunjung kualitas dan keamanan ruang belajar justru terindikasi asal-asalan. Bahan bangunan yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang lazim dalam proyek rehabilitasi gedung sekolah.
“Seharusnya besi yang digunakan berkualitas dan anti karat, bukan malah memakai besi bekas yang mudah rapuh dan berkarat. Ini jelas tidak akan bertahan lama,” ungkap sumber di lokasi.
Tim media Sorotnews.co.id bersama Ketua LSM Kompos Nusantara, Irwan, turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan investigasi. Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja terkait penggunaan material bekas, pekerja tersebut menyatakan tidak tahu-menahu.
“Saya hanya pekerja, soal bahan dan lainnya coba tanya ke (H. Endang) pemilik CV,” jawab salah satu pekerja.
Upaya konfirmasi dilanjutkan kepada pihak yang lebih berwenang di lapangan, namun jawaban tetap nihil. Saat ditanya mengenai dokumen RAB, pekerja kembali merujuk ke mandor proyek yang saat itu disebut sedang beristirahat.
Lebih lanjut, tim investigasi mencoba meminta klarifikasi dari pihak Kepala Sekolah SDN 1 Panongan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan ketidaksesuaian material tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi.
Ketua LSM Kompos Nusantara, Irwan, mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
“Ini anggaran negara. Jika benar ada penyimpangan, maka ini bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap publik, khususnya anak-anak bangsa yang berhak atas fasilitas pendidikan yang layak. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Irwan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pendidikan. Diperlukan audit independen dan pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum, agar setiap proyek pembangunan sekolah benar-benar menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu.
Sorotnews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.**