Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Sejumlah warga Komplek MCP, Batam, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Energi Hijau Sukses. Perusahaan tersebut beralamat di Komplek MCP Blok B2 No. 3, Batam, Kepulauan Riau.
Laporan mencuat setelah warga mencium bau menyengat yang berasal dari saluran air atau parit yang melintasi area pemukiman. Air parit tersebut tampak berwarna hitam pekat, berminyak, serta disertai endapan tebal yang menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.
Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aliran cairan yang diduga limbah mengalir dari sisi belakang pabrik menuju saluran umum. Diduga kuat, limbah tersebut tidak melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu, yang seharusnya menjadi standar dalam operasional industri pengolahan.
“Kalau hujan deras, air got bercampur limbah masuk ke pekarangan rumah. Minyaknya lengket dan berwarna hitam. Kami sudah bosan mengadu, tapi tak ada tindakan,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan.
Warga mengaku peristiwa ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, mereka hanya menduga-duga asal muasal bau dan pencemaran. Namun kini, setelah dilakukan penelusuran, mereka memastikan bahwa sumber pencemaran berasal dari area pabrik milik PT Energi Hijau Sukses.
Tak hanya soal pencemaran lingkungan, warga juga menyoroti kondisi internal pabrik yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan kebersihan kerja. Menurut informasi yang dihimpun, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker maupun sarung tangan. Prosedur sanitary juga tidak terlihat diterapkan sebagaimana mestinya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyatakan telah menerima laporan dari masyarakat dan media terkait dugaan pencemaran ini. Perwakilan PT Energi Hijau Sukses disebut telah hadir dan menyampaikan klarifikasi secara lisan saat dipanggil oleh DLH.
“Perusahaan sudah hadir dan menyampaikan beberapa keterangan secara lisan,” ungkap sumber internal DLH Batam.
Meski demikian, hingga kini pihak perusahaan belum menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan adanya sistem pengelolaan limbah. DLH mengaku masih menunggu dokumen teknis, termasuk data operasional IPAL, serta belum melakukan uji lapangan untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Warga mendesak agar DLH segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan terbuka. Mereka meminta uji laboratorium terhadap kandungan air limbah dilakukan secara transparan, dengan hasil yang dapat diakses publik.
“Kalau terbukti melanggar, izinnya harus dicabut. Jangan sampai kejahatan lingkungan terus dibiarkan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga juga menyuarakan kekhawatiran atas potensi pencemaran tanah dan sumber air bersih di sekitar pemukiman. Mereka meminta Pemerintah Kota Batam untuk bertindak tegas demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Energi Hijau Sukses belum memberikan pernyataan resmi ke publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui panggilan dan pesan juga belum direspons oleh pihak perusahaan. Sikap diam ini menambah kecurigaan warga bahwa ada potensi pelanggaran yang sengaja ditutup-tutupi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menegakkan hukum lingkungan hidup. Masyarakat berharap, jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum dan administratif dapat segera diambil untuk mencegah dampak lebih luas di kemudian hari.**