Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Dugaan penyalahgunaan Dana Kelurahan (Dakel) Tahun Anggaran 2024 di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, mencuat setelah sejumlah tokoh masyarakat mengajukan laporan resmi kepada pihak berwenang. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di lingkungan setempat.
Laporan awal disampaikan oleh tiga perwakilan warga, yakni GS dari unsur LKMK, AGK selaku Ketua RW, dan ADT dari unsur RT di Kelurahan Kebraon. Aduan pertama diajukan ke Inspektorat Kota Surabaya pada 10 Februari 2025, disusul laporan kedua yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Surabaya pada 11 April 2025. Ketiganya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dakel 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, wartawan Sorotnews yang juga merupakan warga wilayah setempat, berusaha melakukan klarifikasi kepada pihak Kelurahan Kebraon. Pihak yang dimintai konfirmasi antara lain Lurah berinisial DS, seorang staf kelurahan berinisial AP, dan Kepala Seksi Pembangunan (Kasibang) berinisial FR.
Dalam keterangannya, ketiganya menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, Hakim, serta Inspektorat Kota Surabaya. Mereka menegaskan bahwa pihak kelurahan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Mengenai permasalahan ini, biar proses hukum yang berbicara. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar salah satu pejabat kelurahan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, masyarakat Kelurahan Kebraon berharap agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan kejelasan hukum. Seorang Ketua RW yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa warga menunggu langkah konkret dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, serta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan atau gelar perkara.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Kalau memang ada penyalahgunaan, harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kota Surabaya maupun pihak kejaksaan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.**