Laporan wartawan sorotnews.co.id : Endi Tarwadi.
LOMBOK UTARA, NTB – Kepala Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Amir, dituding telah melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) “Amanah”. Dugaan ini mencuat setelah salah satu pengawas Bumdes, Fathus Sabir, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan, termasuk honor pengurus yang tak dibayarkan selama 10 bulan terakhir.
Permasalahan bermula dari kerja sama antara Bumdes Amanah dan Koperasi Karya Bahari (KKB) Bangsal sejak Maret 2024. Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan kebersihan di kawasan Pelabuhan Bangsal, dengan KKB menyetor dana sebesar Rp15 juta per bulan kepada Bumdes sebagai imbalan atas jasa empat petugas kebersihan yang dipekerjakan.
Namun, menurut Sabir, pengelolaan dana hasil kerja sama tersebut mengalami intervensi dari pihak desa. Ia menuding pihak desa mengambil alih dana dari KKB tanpa melibatkan pengurus Bumdes sebagaimana mestinya.
“Pihak desa mengambil langsung dana dari KKB tanpa sepengetahuan pengurus Bumdes. Bahkan, Kepala Desa meminta seluruh dana 100 persen, padahal kesepakatannya pembagian 40:60,” ujar Sabir, Senin (16/6/2025).
Tak hanya itu, lanjut Sabir, honor untuk jajaran pengurus seperti direktur, sekretaris, bendahara, dan pengawas yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama juga tidak pernah dibayarkan. Ia mengklaim total kerugian yang dialami pengurus mencapai Rp48 juta.
“Kami dijanjikan akan dibayar setelah Musdes (Musyawarah Desa), tapi sampai sekarang hanya janji. Malah kami dengar honor itu dicairkan dan dibagikan ke kepala dusun,” tambahnya.
Sabir juga menyinggung adanya penyertaan modal dari desa sebesar Rp100 juta, namun menurutnya Bumdes hanya menerima separuhnya. Sisanya disebut telah dipinjam oleh kepala dusun dan staf desa atas instruksi kepala desa.
Bahkan, hasil sewa ruko selama tiga tahun sebesar Rp21 juta, menurut Sabir, hanya Rp6 juta yang masuk ke kas Bumdes.
“Kami dipaksa memberikan pinjaman ke Kadus dan staf karena Direktur Bumdes diintervensi oleh Kades. Jika hak kami tidak dibayarkan bulan ini, kami semua akan mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris KKB Bangsal, Muludin, membenarkan adanya kerja sama pengelolaan kebersihan dengan dua Bumdes di Desa Pemenang Barat dan Pemenang Timur. Namun ia menegaskan bahwa KKB hanya menjalin kerja sama langsung dengan Bumdes, bukan dengan pemerintah desa.
“Kalau di Pemenang Barat aman, tapi di Pemenang Timur saya dengar memang ada masalah internal. Kami tetap jalankan kewajiban sesuai perjanjian. Urusan internal silakan diselesaikan oleh pihak desa dan Bumdes,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Desa Pemenang Timur, Muhammad Amir, secara tegas membantah adanya praktik penggelapan dana. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar karena Bumdes merupakan lembaga milik desa yang modalnya berasal dari dana desa.
“Kalau saya kasih modal dan tidak ada hasilnya, masa nagih gaji ke saya? Justru Sabir sebagai pengawas harusnya mengawasi kinerja Bumdes, bukan asal menuduh,” sangkal Amir.
Ia menyatakan bahwa seluruh dana hasil kerja sama telah dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan kemasyarakatan seperti pawai takbiran, perayaan ogoh-ogoh, kegiatan kepemudaan, dan keagamaan.
“Dividen dari Bumdes disetor ke desa dan kami gunakan untuk kegiatan masyarakat. Tidak ada tunggakan. Semua honor sudah dibayarkan, ada buktinya,” tegas Amir.
Polemik ini memunculkan kekhawatiran akan kinerja dan transparansi pengelolaan Bumdes di tingkat desa, sekaligus menjadi sorotan bagi pemangku kebijakan agar melakukan evaluasi menyeluruh. Sementara itu, para pengurus Bumdes Amanah menegaskan bahwa jika hak mereka tidak terpenuhi dalam waktu dekat, mereka siap mengundurkan diri secara massal.**