Rapat Koordinasi dengan Warga RW 7 Kebraon Berakhir Deadlock, PT Kusuma Kartika Internusa Diminta Tunjukkan Bukti Legalitas Lahan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Rapat koordinasi antara warga RW 7 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya dengan pihak PT Kusuma Kartika Internusa (KKI) berakhir tanpa kesepakatan. Rapat yang digelar di lingkungan RW 7 tersebut membahas rencana pengosongan dan pemagaran lahan yang diklaim oleh pihak perusahaan, namun hingga akhir pertemuan belum ada bukti legalitas yang ditunjukkan oleh pihak KKI.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat dan aparat setempat, antara lain Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebraon Bripka Andik, Babinsa Serda Sunarko, perwakilan LKMK Kelurahan Kebraon Anwar dan Wakil Ketua LKMK Gatot S, Ketua RW 7 Totok, serta Ketua RW 6 Agus Kiswanto. Sekitar 40 warga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Namun, pihak manajemen PT KKI tidak hadir secara langsung dalam pertemuan ini. Perusahaan hanya diwakili melalui sambungan telepon oleh Bapak Sudarto yang mengaku sebagai perwakilan dari KKI. Dalam percakapan telepon tersebut dengan Wakil Ketua LKMK Gatot S., Sudarto tidak dapat menunjukkan dokumen legal yang sah terkait kepemilikan lahan yang menjadi sumber sengketa.

Menurut Gatot S., masyarakat dan perwakilan RT/RW di wilayah Kemlaten, khususnya RW 7, meminta pihak PT KKI untuk bersikap kooperatif dan menunjukkan dokumen resmi sebagai bentuk legal standing atas tanah yang akan dikosongkan dan dipagari tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan hukum. Jika lahan tersebut benar milik PT KKI, silakan tunjukkan sertifikat atau dokumen kepemilikannya. Masyarakat berhak tahu dasar hukumnya,” ujar Gatot.

Sudarto, melalui telepon, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan permintaan tersebut kepada pimpinan PT KKI untuk ditindaklanjuti. Ia juga menunjuk Abdul Wachid sebagai petugas lapangan perusahaan, namun kehadiran tersebut dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tanpa adanya dokumen resmi.

Akibat tidak adanya kejelasan dari pihak perusahaan, rapat koordinasi tersebut menemui jalan buntu. Warga menilai bahwa PT KKI seharusnya hadir langsung dalam forum yang melibatkan masyarakat dan aparat kelurahan, mengingat isu ini menyangkut kepentingan publik dan potensi konflik sosial.

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya melalui instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kesbangpol, dapat turut memediasi persoalan ini guna menghindari potensi sengketa yang lebih besar di kemudian hari.

“Kita tidak ingin ada konflik horizontal. Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi dan komunikasi langsung yang terbuka,” tambah Totok, Ketua RW 7.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kusuma Kartika Internusa belum memberikan keterangan resmi secara tertulis kepada masyarakat maupun media terkait status kepemilikan lahan di RW 7 Kelurahan Kebraon tersebut.**

Pos terkait