Resmi Diberlakukan, Wali Kota Eri Cahyadi Terapkan Jam Malam bagi Anak di Surabaya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun di Kota Surabaya. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, dan mulai berlaku efektif per 23 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Melalui kebijakan ini, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, kekerasan, serta keterlibatan dalam aktivitas kriminal.

“Kita ingin menjaga anak-anak Surabaya dari hal-hal yang dapat merusak masa depan mereka. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi, bukan membatasi kebebasan. Anak-anak perlu fokus pada belajar dan istirahat, bukan keluyuran malam tanpa pengawasan,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi dalam konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).

Eri menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang pengecualian. Anak-anak diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari dalam kondisi tertentu, antara lain: Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi; Menghadiri kegiatan keagamaan dan sosial; Dalam keadaan darurat, seperti bencana, keperluan kesehatan, atau situasi mendesak lainnya; Atas izin dan sepengetahuan orang tua atau wali.

Namun, meskipun dalam situasi pengecualian, Eri menekankan pentingnya pengawasan langsung dari orang tua atau pihak yang bertanggung jawab atas anak.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan secara tegas bahwa anak-anak dilarang berada di tempat-tempat yang berpotensi membahayakan, seperti warung kopi, warung internet (warnet), penyedia permainan daring (game online), maupun berkeliaran di jalanan atau tempat umum tanpa pendampingan.

“Anak-anak tidak boleh berada di lokasi atau komunitas yang bisa mengarah ke tindakan kriminal atau membahayakan keselamatan mereka. Kita akan melakukan pendekatan persuasif bagi pelanggar,” tegas Eri.

Pemerintah Kota Surabaya tidak akan langsung memberikan tindakan hukuman, melainkan pendekatan edukatif. Anak yang tertangkap melanggar akan diberikan pembinaan bersama orang tua atau wali mereka.

“Orang tua juga memiliki tanggung jawab penuh. Bagi orang tua yang anaknya terbukti melanggar, akan diwajibkan mengikuti program parenting sebagai bagian dari pembinaan. Proses monitoring akan melibatkan RT, RW, kader Surabaya Hebat, serta unsur kelurahan dan kecamatan,” ungkapnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga masa depan anak-anak dari pengaruh lingkungan yang buruk.**

Pos terkait