Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus mengakselerasi program isbat nikah guna memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara siri. Program ini menyasar seluruh pasangan nikah siri yang berdomisili atau melakukan pernikahan di wilayah Surabaya, dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2025.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan upaya legalisasi pernikahan siri melalui pengadilan agar diakui secara hukum negara.
“Isbat nikah bertujuan agar status perkawinan pasangan tercatat secara resmi, sehingga mempermudah berbagai urusan administrasi seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya,” ujar Eddy dalam program Semanggi Suroboyo yang disiarkan Radio Suara Surabaya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Eddy, banyak pasangan siri yang kesulitan mengurus dokumen anak karena pernikahan mereka belum tercatat secara sah.
“Jika belum diisbatkan, akta kelahiran anak hanya mencantumkan nama ibu. Setelah isbat, anak bisa diakui secara hukum sebagai anak dari ayah dan ibu,” jelasnya.
Selain mempermudah administrasi anak, isbat nikah juga penting untuk urusan lain, seperti pendaftaran haji dan umrah, pengurusan paspor, hingga menghindari potensi sengketa warisan di masa depan.
“Bahkan bagi pasangan tanpa anak pun, status pernikahan yang sah sangat penting untuk perlindungan hukum,” imbuh Eddy.
Program ini diselenggarakan secara gratis dan dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Surabaya, termasuk penyelenggaraan resepsi pernikahan. Kegiatan resepsi tersebut didukung oleh paguyuban penyelenggara pernikahan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 310 pasangan telah mengikuti isbat nikah. Sejak program ini digulirkan pada 2021, total 869 pasangan telah memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya.
Eddy menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Kota Surabaya sebagai kota ramah anak dan perempuan. Untuk dapat mengikuti program isbat nikah, setidaknya salah satu pasangan harus memiliki KTP Surabaya, atau peristiwa nikah siri harus terjadi di wilayah Surabaya. Jika pernikahan dilakukan di luar Surabaya, maka pasangan wajib mengurus langsung ke Pengadilan Agama tempat pernikahan terjadi.
Proses isbat dilakukan melalui program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), yang merupakan sinergi antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kementerian Agama Kota Surabaya.
Sidang isbat biasanya dilaksanakan di Gedung Siola, dengan hanya melibatkan satu hakim, berbeda dari sidang biasa yang melibatkan majelis hakim. Pasangan cukup mengisi formulir dan menghadirkan dua saksi untuk membuktikan keabsahan pernikahan.
Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus. Bagi pria yang masih terikat pernikahan sebelumnya, diperlukan izin atau penetapan dari Pengadilan Agama. Sedangkan bagi perempuan yang status pernikahannya sebelumnya belum selesai secara hukum, tidak diperkenankan mengikuti isbat nikah.
Untuk pasangan non-Muslim, proses pencatatan pernikahan dilakukan di tempat ibadah atau oleh pemuka agama sesuai ketentuan yang berlaku nasional.
Eddy juga menyinggung perubahan regulasi nasional terkait pencatatan perkawinan. Sejak 2018, status pernikahan harus dibuktikan dengan buku nikah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sebelum 2010, pasangan nikah siri masih bisa mencantumkan status “kawin” di KK, namun kini dinyatakan sebagai “kawin tidak tercatat” baik untuk Muslim maupun non-Muslim, sehingga legalisasi melalui isbat menjadi satu-satunya jalan untuk memperoleh buku nikah resmi.
Untuk pernikahan siri yang dilakukan di bawah usia 19 tahun, diperlukan dispensasi dari Pengadilan Agama.
“Alasan dispensasi yang biasanya diterima adalah kehamilan. Sementara alasan ekonomi atau hanya perjanjian orang tua, cenderung ditolak oleh hakim,” kata Eddy.
Pemerintah Kota Surabaya juga berkomitmen melakukan pendataan aktif terhadap pasangan nikah siri, serta mendorong mereka untuk mendaftarkan diri melalui kelurahan setempat.
“Kami targetkan pada tahun 2025 seluruh pasangan nikah siri di Surabaya sudah diisbatkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan anak, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Eddy.**