KPK Dampingi Pemprov Kalsel Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III memberikan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dalam rangka mendorong perbaikan menyeluruh pada tata kelola sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Bacaan Lainnya

Pendampingan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor PBJ serta Penandatanganan Rencana Aksi Perbaikan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sektor PBJ merupakan salah satu sektor paling rawan terjadi praktik korupsi. Ia mengingatkan berbagai modus korupsi yang kerap terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

“Pengaturan tender, tender fiktif, suap dan gratifikasi, mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, pengurangan volume pekerjaan, hingga penggunaan perusahaan fiktif atau pinjam bendera, adalah sejumlah praktik yang sering kami temukan dalam PBJ,” ujar Tanak.

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa Pemprov Kalimantan Selatan memperoleh skor 64,15 poin, turun 8,39 poin dari tahun sebelumnya. Skor ini menempatkan Kalimantan Selatan masih dalam kategori “rentan” terhadap potensi korupsi. Secara khusus, komponen PBJ mencatat skor indeks integritas internal hanya sebesar 59,11 poin.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah KPK dalam upaya pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pengadaan.

“Kami menyambut baik supervisi dan koreksi yang diberikan KPK. Ini bukan hanya soal perbaikan administratif, tetapi juga mendorong transformasi sistem secara menyeluruh di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan,” ungkap Gubernur Muhidin.

Melalui penandatanganan Rencana Aksi Perbaikan ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berdampak nyata dalam pencegahan korupsi di daerah.**

Pos terkait