Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
SURABAYA, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah konkret dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Pada Kamis (19/6), KPK secara resmi menyerahkan sejumlah barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp13,99 miliar.
Barang-barang tersebut diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP) dan hibah kepada sejumlah instansi yang membutuhkan. Aset yang dimaksud terdiri atas tanah dan bangunan yang sebelumnya telah disita dalam rangka penanganan perkara korupsi.
Plt Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar pemindahan aset negara, melainkan bagian dari strategi optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
“Penyerahan aset melalui PSP dan hibah ini menjadi bentuk nyata dari komitmen KPK dalam mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada negara, sehingga dapat digunakan secara produktif oleh instansi pemerintah maupun masyarakat luas,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.**