Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Kegiatan usaha “Pertambangan Rakyat” saat ini menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).
Ditengah kiat Provinsi NTT untuk menarik minat investor untuk berinvestasi ditanah Flobamora ini, “Tambang Rakyat” rupanya menjadi salah satu pilihan alternatif yang layak mendapat tempat ditengah masyarakat.
Potensi Sumber Daya Alam(SDA) kita memiliki peluang untuk dikelola dengan baik tentu dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Sehingga diharapkan mereka memiliki kedaulatan dalam bidang ekonomi.
Marsel Abon salah satu masyarakat Kabupaten Manggarai Timur menyambut baik atas kehadiran “Tambang Rakyat” yang tengah dilirik beberapa investor.
Kita bisa mengelolah sendiri hasil tambang yang ada ditanah kita, selanjutnya kita bisa menjualnya kepada pengusaha. Yang punya hak masyarakat sendiri. Pengusaha hanya menunggu hasil kerja kita untuk dibeli. Ini program bagus, tutur Marsel.
Tentu semua kegiatan pertambangan ada risiko. Tapi sekarang ini jaman sudah terbuka. Tugas semua masyarakat untuk mengawasinya. Tidak ada yang ditutupi.
Hal senada juga disampaikan Yeremias Guntur asal Kabupaten Manggarai. “Saya menerima kehadiran Pertambangan Rakyat ini dengan baik.
Masyarakat diberi ruang untuk mengelola sendiri hasil dari tanah mereka. Mereka menjadi pemilik usaha. Tentu mereka membutuhkan peran pihak lain untuk membeli hasil tambang mereka.
Dengan hadir Tambang Rakyat maka akan membuka lapangan pekerjaan baru. Masyarakat kita tidak lagi merantau ke Kalimantan dan Papua serta daerah lainya untuk mengubah nasib. Kita akan menjadi tuan ditanah kita sendiri.
Kita mendukung program pemerintah ini tentu dengan berpedomaan dengan berbagai aturan yang berlaku dan mengurangi dampak negatif yang akan ditimbulkan, tutur Jery.
Berikut beberapa gambaran tentang”Pertambangan Rakyat”
Pertambangan rakyat adalah kegiatan usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan alat-alat sederhana, untuk mencari nafkah sendiri. Kegiatan ini biasanya dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pertambangan rakyat:
Definisi:
Pertambangan rakyat adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik secara individu maupun berkelompok, dengan skala kecil dan menggunakan alat-alat sederhana.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR):
Pertambangan rakyat dilakukan di dalam WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria WPR biasanya mencakup keberadaan cadangan mineral sekunder di sungai atau tepi sungai.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR):
Untuk melegalkan kegiatan pertambangan rakyat, diperlukan IPR yang diberikan oleh pemerintah kepada penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya adalah penduduk setempat.
Tujuan:
Pertambangan rakyat bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha dan mata pencaharian bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Peran Pemerintah:
Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi pertambangan rakyat, termasuk dalam penetapan WPR, pemberian IPR, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Kewajiban Pemegang IPR:
Pemegang IPR memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **