Gerakan Nasional Pemasyarakatan Diluncurkan: Klien Bapas se-Indonesia Serentak Laksanakan Aksi Sosial

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANG SIDIMPUAN, SUMUT – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 sebagai tonggak awal pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini ditandai dengan aksi bersih-bersih serentak oleh ratusan Klien Pemasyarakatan (Klien Bapas) di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia.

Peluncuran nasional dipusatkan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, sekitar 150 Klien Bapas Jakarta melakukan kegiatan membersihkan fasilitas umum, taman, hingga area danau. Aksi yang sama juga dilaksanakan serentak oleh Klien Pemasyarakatan dari Sabang hingga Merauke.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 sesuai UU RI No. 1 Tahun 2023.

“Hari ini, Klien Bapas dari seluruh Indonesia menunjukkan komitmen untuk bekerja secara nyata dan sukarela, demi masyarakat. Ini bukan hanya kesiapan teknis, tetapi juga kesiapan moral Pemasyarakatan dalam menyongsong era pidana non-penjara,” ujar Agus.

Menurutnya, kerja sosial bukan sekadar aktivitas fisik, namun bentuk nyata pertanggungjawaban sosial dari pelaku pidana.

“Kerja sosial adalah bentuk penebusan kesalahan kepada masyarakat. Ini adalah reformasi pemidanaan yang lebih manusiawi, adil, dan mendidik,” tegasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa pendekatan serupa telah berhasil diterapkan dalam penanganan ABH berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sejak diberlakukan, jumlah anak penghuni Lapas dan Rutan berhasil ditekan signifikan dari 7.000 menjadi sekitar 2.000 anak per Juni 2025.

“Keberhasilan itu akan kami replikasi pada pidana dewasa melalui pendekatan alternatif berbasis rehabilitasi sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” tambahnya.

Menteri Agus juga menyoroti pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebagai garda terdepan dalam proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

“PK bukan hanya pembimbing, tapi juga arsitek sosial yang merancang jembatan pemulihan antara mantan pelaku dan masyarakat. Reintegrasi ini dibangun melalui gotong royong antara klien, masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut hadir dalam peluncuran ini dan menyambut positif langkah Kemenimipas. Menurutnya, aksi bersih-bersih yang dilakukan Klien Pemasyarakatan merupakan bentuk nyata penerapan pidana kerja sosial yang akan dikembangkan ke berbagai bentuk kegiatan lain.

“Saya sangat antusias melihat pelaksanaan aksi ini. Nantinya, bentuk pidana kerja sosial dapat berupa pelayanan di panti jompo, sekolah, lembaga sosial, hingga pusat rehabilitasi. Klien juga bisa berperan sebagai agen perubahan sosial di tengah masyarakat,” kata Harkristuti.

Ia juga menyampaikan kebutuhan mendesak terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan, yang menurutnya sudah mendapat respon positif dari Menteri Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung implementasi pidana alternatif dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

“Kami siap menjalankan arahan Bapak Menteri IMIPAS. Pidana alternatif adalah solusi nyata untuk mengatasi overcrowding dan menjadikan Pemasyarakatan benar-benar hadir, membina, dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan akan diperluas. Jika sebelumnya hanya mencakup narapidana dengan status pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi, maka ke depan akan mencakup juga mereka yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Hal ini menjadi langkah maju dalam mendorong reformasi sistem pemidanaan nasional, yang lebih inklusif, progresif, dan mengedepankan pendekatan restorative justice.

Peluncuran Gerakan Nasional ini juga dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tinggi Kemenimipas, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta unsur aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, kepala daerah, dan pemangku kepentingan lainnya di seluruh Indonesia.**

Pos terkait