Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga RW 07 Kemlaten dan pihak PT. Kusuma Kartika Internusa (KKI) terkait sengketa lahan di wilayah Kemlaten Baru Barat. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis pagi (26/6/2025) tersebut digelar di Gedung Balai Serbaguna Kecamatan Karangpilang mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Lurah Kebraon, Distiani D.A., dan turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebraon Bripka Andik, Babinsa Kebraon Serka Anwar dan Serka Sunarko, serta perwakilan dari Polsek Karangpilang yakni Kanit Reskrim Iptu Luthfi.
Dari pihak perusahaan PT KKI hadir kuasa hukum Irdiyan, S.H., serta Sudarto selaku perwakilan internal perusahaan. Sementara itu, dari pihak warga hadir Ketua LKMK Kebraon Andi Iswanto, Wakil Ketua LKMK Gatot S., Ketua RW 07 Totok, Ketua RW 06 Agus Kiswanto, serta perwakilan dari RW 05 dan jajaran Ketua RT se-Kemlaten.
Namun, suasana pertemuan sempat memanas ketika Lurah Kebraon menyatakan bahwa Wakil Ketua LKMK, Gatot S., tidak termasuk dalam daftar undangan resmi dan meminta yang bersangkutan meninggalkan ruangan. Ketegangan kembali terjadi antara Gatot dan kuasa hukum PT KKI terkait status kehadiran dan peran dalam mediasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan akhir. Proses diskusi berujung pada keputusan untuk meninjau langsung lokasi lahan yang disengketakan. Hasil dari pengecekan lapangan pun masih bersifat sementara dan belum menghasilkan solusi final.
Menurut Hendro, mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya yang juga mantan Ketua RT 05 RW 07 Kemlaten, pertemuan menyepakati sejumlah langkah sementara.
“Untuk sementara waktu, lahan tersebut tidak akan dipagari. Sebagai gantinya akan dipasang banner informasi sambil menunggu hasil pengukuran resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, PT KKI diminta menunjukkan legal standing-nya, khususnya sertifikat kepemilikan lahan yang sah,” ujar Hendro.
Warga berharap ke depan mediasi dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua unsur masyarakat demi menyelesaikan permasalahan secara damai dan berkeadilan.**