Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA — Menanggapi keluhan masyarakat mengenai praktik pungutan liar di kawasan Grogol Petamburan, aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Grogol Petamburan, TNI, dan Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap juru parkir liar (jukir), Rabu (25/6/2025).
Operasi ini dilaksanakan menyusul laporan warga yang mengaku dipungut tarif parkir tak wajar, bahkan mencapai Rp 30.000 per kendaraan oleh jukir liar di sejumlah titik keramaian.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada dua lokasi rawan: kawasan sekitar Helen dan Wing Heng, yang kerap menjadi titik kemacetan dan keresahan warga akibat ulah oknum jukir liar.
“Kami menerima aduan dari masyarakat tentang adanya pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Sebagai bentuk respons cepat, kami mengerahkan 58 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban,” jelas Kompol Reza saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga kuat sebagai juru parkir liar berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses pendataan dan pembinaan lanjutan.
Kompol Reza menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat dan mencegah tindakan sewenang-wenang dalam pelayanan publik.
“Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, bebas dari pungli dan intimidasi oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Polres Metro Jakarta Barat menyatakan komitmennya untuk terus merespon cepat setiap laporan warga terkait gangguan ketertiban umum, termasuk praktik parkir liar yang merugikan masyarakat.
“Kami imbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap praktik pungutan liar atau gangguan kamtibmas lainnya melalui kanal aduan resmi Polri. Penegakan hukum dan pelayanan publik adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib,” pungkas Kompol Reza.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan bersama unsur 3 Pilar dalam memberantas praktik pungli, menciptakan tata kelola parkir yang tertib, serta mendukung kenyamanan pengguna jalan dan fasilitas umum di wilayah Jakarta Barat.**