Ketua DPD GWI Kalsel Kecam Intimidasi Dua Wartawan di Sekadau, Serukan Penindakan Tegas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

SEKADAU, KALBAR – Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami dua wartawan dari media online Detik Kalbar dan Kalbar Suara. Insiden tersebut terjadi saat keduanya sedang melakukan liputan terkait dugaan penambangan emas ilegal di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat siang (27/62025).

Kedua wartawan disebut dalam laporan sebagai R dan S, semula mengambil dokumentasi di sebuah pom bensin di Lanting. Setelah itu, mereka melanjutkan liputan ke lokasi penjualan emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal. Di perjalanan, keduanya dihadang dan ditahan oleh sekelompok orang yang diduga preman. Korban sempat dipukul dan ditendang, serta disandera selama kurang lebih empat jam sebelum pihak Kepolisian Polsek Sungai Ayak tiba dan membawa R dan S beserta kendaraan mereka ke kantor.

Di kantor polisi, kedua wartawan diduga kuat dipaksa menandatangani pernyataan yang diinisiasi oleh oknum, berisi empat poin kesepakatan:

1. Tidak memberitakan hal negatif tentang Kecamatan Belitang Hilir.

2. Dilarang masuk wilayah Kecamatan Belitang Hilir untuk keperluan jurnalistik.

3. Tidak melakukan pemerasan atau pungli terhadap masyarakat setempat.

4. Tidak menerbitkan laporan negatif melalui media online maupun offline, serta siap bertanggung jawab jika melanggar.

Poin-poin tersebut ditandatangani di bawah tekanan dari kelompok yang diduga berkaitan dengan penambang emas ilegal.

Intimidasi seperti ini jelas melanggar Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda jika terbukti melanggar.

Ketua DPD GWI Kalsel menyatakan:

“Kami mengecam keras aksi intimidasi dan premanisme yang menimpa dua wartawan saat menjalankan tugas mereka,” katanya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sekjen Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalbar, Mukhlis:

“Kami sesalkan tindakan intimidasi dan persekusi terhadap dua rekan jurnalistik ini, yang juga anggota FPII,” ujarnya, seraya menegaskan pentingnya penegakan hukum.

FPII Kalbar mendesak aparat penegak hukum (APH), terutama Polres dan Polda Kalbar, untuk segera:

Mengusut tuntas kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan

Memeriksa legalitas lokasi tambang emas tersebut—apakah memiliki izin sesuai SOP, IUP, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Menginvestigasi keabsahan surat pernyataan yang dipaksakan, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab di Polsek Sungai Ayak.

Jika ditemukan pelanggaran, FPII menuntut penindakan tegas, termasuk penghentian operasi penambangan ilegal tersebut karena merugikan negara dan melibatkan tindakan kriminal.**

Pos terkait