Laporan wartawan sorotnews.co.id : Erpan.
SBB, MALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna penyampaian nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten SBB 2025-2029. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly.
Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten SBB 2025-2029. Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan RPJMD dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah SBB selama lima tahun ke depan. Pantauan mrdia ini’ Senin, (30/06/2025).
RPJMD Kabupaten SBB 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sangat penting. Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan daerah SBB dalam lima tahun ke depan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat SBB.
Bupati SBB, Asri Arman dalam pidatonya mengatakan, “Sebagaimana kita ketahui bersama, proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan amanat konstitusional sekaligus tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujarnya.
“Proses ini telah diatur secara teknis melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, yang menjadi pedoman utama bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.
Iya juga menambahkan, “Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah menyusun rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2029 dengan mengedepankan prinsip partisipatif, responsif, inklusif, dan berkelanjutan. Proses penyusunan ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsolidasi perencanaan, analisis kondisi daerah, penjaringan aspirasi masyarakat, hingga konsultasi publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
“Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, rancangan awal RPJMD telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dan telah dibahas bersama dalam forum pembahasan yang konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Hasil pembahasan tersebut telah melahirkan sejumlah masukan, catatan strategis, serta arah perbaikan yang akan memperkuat substansi dokumen RPJMD agar lebih adaptif terhadap dinamika lokal, regional, maupun nasional.” ujar Asri.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat atas perhatian, kerja sama, dan komitmen dalam mendukung proses perencanaan pembangunan daerah,” benernya.
“Nota kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD ini merupakan fondasi penting dalam melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, sebelum disusun menjadi rancangan RPJMD yang lebih sempurna. Dalam dokumen rancangan awal RPJMD ini telah tertuang visi pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk lima tahun ke depan, yaitu “SBB Maju, Harmonis, dan Berkelanjutan Berbasis Agro-Marine,” ungkapnya.
“Untuk mencapai visi tersebut, terdapat lima misi utama yang akan menjadi landasan pembangunan daerah, yaitu, Mewujudkan SDM unggul, sejahtera, dan berbudaya. Mewujudkan iklim investasi dan ekonomi daerah yang kondusif dan berkelanjutan berbasis agro-marine. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, adaptif, dan kolaboratif. Mewujudkan infrastruktur wilayah yang berkualitas dan berkelanjutan dan Mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik serta meningkatkan ketahanan dan tanggap terhadap bencana,” ulas Asri.
“Melalui dokumen RPJMD ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menghadirkan arah pembangunan yang menjawab tantangan zaman, memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi daerah, membuka konektifitas antar pulau, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh,” ungkapnya.
“RPJMD wajib ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik. Oleh karena itu, pada saatnya nanti dalam tahapan akhir penyusunan dokumen ini, Pemerintah Daerah akan menyampaikan draf final rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dibahas, disepakati, dan kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” benernya.
“Kami yakin, dengan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta dukungan seluruh lapisan masyarakat, visi dan misi pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat lima tahun ke depan akan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” tutupnya.**