Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Warga mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Kec. Grogol Petambura (Gropet), Jakarta Barat melakukan tindakan tegas terhadap 3 unit bangunan komersial, yang diduga tanpa izin atau PBG di Jl. Swadaya V No. 1684 RT.03/06 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat.
Pasalnya, selain diduga tidak mengantongi Izin, pemilik atau kontraktor bangunan bermasalah tersebut terkesan arogan dan melawan aturan hukum. Bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan salah seorang Pengawas Dinas CKTRP Kec. Gropet berinsial (EF).
Hal tersebut disampaikan Andri salah seorang warga Wijaya Kusuma yang mengaku merasa tertanggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Menurut Andri, jika dibiarkan Ia kawatir akan dijadikan contoh bagi masyarakat saat membagun.
“Dugaan tersebut diperkuat atas pernyataan kontraktor saat dihubungi media lewat Ponsel pribadinya. Pria yang tidak ingin namanya disebutkan tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
“Sayakan sudah berkoordinasi sama Dinas CKTRP Kecamatan melui (EF), harusnya hal hal seperti ini menjadi tanggung jawab meraka,” katanya, Senin (30/6/2025).
Terkait hal tersebut (EF) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan cek lokasi dan akan menindak lanjuti laporan warga tersebut. Perihal adanya rumah yang katanya dirianya telah menerima imbalan dari pihak kontraktor, Dirinya membantah dengan tegas.
“Saya memang sudah mengecek lokasi dan akan segera melakukan tindakan. Perihal adanya uang yang kami terima dari pemilik, itu tidak benar,” ungkap Ef, di Kantor Kec. Gropet.**