Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
LEBAK, BANTEN – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih tegas dalam mengawasi kendaraan angkutan Galian C yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, masih banyak kendaraan angkutan Galian C yang beroperasi di luar jam ketentuan, meminta Dishub untuk meningkatkan pengawasan.
“Jika masih membandel, kami akan meningkatkan Surat Edaran (SE) menjadi Peraturan Bupati (Perbub) untuk lebih mengefektifkan pengawasan dan penindakan,” kata Amir Hamzah ketika dihubungi oleh wartawan, Selasa 1 Juli 2025.
Lanjut Amir Hamzah, SE tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan (K3), yang juga diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Amir Hamzah juga meminta pengusaha angkutan truk untuk lebih sadar dan tidak hanya mementingkan kepentingan diri sendiri, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Pengusaha harus sadar, jangan hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan Dishub dapat lebih efektif dalam mengawasi dan menindak kendaraan angkutan Galian C yang melanggar aturan, sehingga keamanan dan ketertiban di Lebak dapat terjaga.**