Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefry.
ASMAT, PAPUA SELATAN – Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di sejumlah media sosial entah itu di FB maupun WAG di Kabupaten Asmat, terutama oleh para pencari kerja (pencaker) CPNS yang kini menggantungkan nasib pada tahapan selanjutnya dalam proses seleksi CPNS formasi tahun 2024.
Para pencaker tersebut diketahui telah melewati tahapan administrasi, seleksi SKD dan bahkan dinyatakan lulus dan berhak untuk lanjut ke tahapan seleksi berikutnya. Namun hingga kini, penantian itu pun belum kunjung tiba, sehingga membuat riuh bahkan berujung pada demontrasi oleh sejumlah orang di Kantor DPRK Asmat baru-baru ini.
Terkait keterlambatan atau penundaan seleksi SKB ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Asmat Endot Muhammad Rifa’i, S.T, angkat bicara.
Saat ditemui di ruangannya oleh media ini Kamis (03/7/2025) Rifa’i mengatakan bahwa penundaan ini semata-mata dikarenakan adanya masalah ketidaksesuaian administrasi dari ke-5 peserta CPNS yang sebelumnya dinyatakan lulus jalur formasi OAP.
Dikatakannya bahwa ke-5 orang tersebut kini telah dikeluarkan surat pembatalan dan tidak berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Saat kita lakukan proses verifikasi dan validasi terhadap administrasi mereka, ditemukan adanya ketidaksesuaian berkas pendukung status OAP serta ketidakabsahan berkas yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwewenang,” kata Rifa’i.
Lebih lanjut, Rifa’i menerangkan bahwa penundaan tes SKB ini juga telah dikoordinasikan dengan BKN pusat serta disepakati melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
“Kita juga selalu berkoordinasi dengan BKN bagaimana solusinya. Serta telah dibahas dalam RDP dengan DPRK Asmat sebagai mitra kerja,” jelas Rifa’i.
Selain itu, dikatakannya juga bahwa BKN telah merespon dengan akan menjadwalkan ulang seleksi SKB dalam beberapa waktu ke depan, termasuk P3K yang rencananya akan diselenggarakan dalam tahun ini, usai penyelesaian CPNS tersebut.
“Soal jadwal tes SKB akan dijadwalkan BKN. Kita menunggu. Kemungkinan dalam waktu dekat. Karena setelah itu kita juga akan melakukan seleksi P3K tahap 1 dan 2 bersamaan,” ujar Plt. Kepala BKPSDM Kab. Asmat.
Sementara itu terkait status kelulusan ke-5 CPNS tersebut, Rifa’i menandaskan bawah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada, yang bersangkutan dinyatakan gugur dan akan melakukan perengkingan nilai bagi peserta CPNS lainnya dalam formasi yang sama untuk mengisi 5 kuota OAP tersebut.
“Nanti BKN akan lakukan perengkingan untuk mengisi kuota 5 orang tersebut,” imbuhnya.
Namun sebelumnya, Rifa’i mengatakan pihaknya telah berupaya menghubungi ke lima peserta yang bermasalah itu untuk meminta pertanggungjawaban terkait dokumen yang bermasalah, namun hingga kini belum ada tanggapan dan kepastian dari mereka.
“Selain kita batalkan, kita juga sebelumnya telah menghubungi mereka. Namun tidak ada yang bisa terhubung,” tandasnya.
Sedangkan keabsahan surat keterangan yang dipertanyakan tersebut, Plt. Kepala Badan mengaku telah diklarifikasi oleh lembaga yang berwewenang seperti MRP Papua Selatan dan LMA Asmat dan terungkap beberapa orang bukan OAP, sedangkan lainnya menggunakan format surat keterangan OAP yang tidak sah.
“Terkait surat keterangan yang digunakan itu, kita telah mengklarifikasi ke MRP dan mereka mengeluarkan surat menyatakan tidak sah dan tidak dapat dipergunakan untuk mereka tidak lanjut dalam tes selanjutnya, hal ini tertuang dalam surat MRP nomor801.2/318/MRP/PPS/V/2025. Hanya satu orang yang memang salah satu orang tuanya OAP, tapi dia menggunakan format surat yang tidak dikeluarkan oleh MRP,” bebernya.
Ia pun menghimbau agar para peserta CPNS yang menanti tes SKB untuk bersabar sambil mempersiapkan diri lebih serius serta selalu memantau informasi atau berkoordinasi dengan pihak yang berwewenang sehingga dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut nama 5 orang peserta CPNS yang bermasalah dan telah dinyatakan gugur :
1. Emanuel Richardson Mondigir.
2. Anastasia Hinrata Vanesa Mustari.
3. Jhon Thomas Albar.
4. Refly L. Hadjoh.
5. Jean Jened Hendrina Golud.**