18 Calon PMI Ilegal, Menteri P2MI: Usut Tuntas Jaringan Perdagangan Orang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor. 

BEKASI, JABAR – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, meninjau langsung proses penanganan terhadap 18 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke Arab Saudi oleh aparat kepolisian dan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Sidak dilakukan di Mapolres Metro Bekasi Kota, setelah para calon PMI tersebut diketahui direkrut secara non-prosedural oleh pihak yang mengatasnamakan PT Dasa Graha Utama, sebuah perusahaan yang ternyata telah dinyatakan tutup sejak tahun 2016, Jumat (4/7/2025).

“Kegiatan ini penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan menyelamatkan warga dari potensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saya minta kasus ini ditelusuri hingga ke akar jaringannya,” tegas Menteri Karding di hadapan media.

Dari hasil penyelidikan awal, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengantar atau penjaga para CPMI ilegal tersebut. Dugaan sementara mengarah pada sindikat terorganisir yang telah lama beroperasi dengan pola sistemik dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi.

“Modusnya sistem sel. Saling tidak kenal antar korban, lokasi berpindah-pindah. Kalau tidak ada tindakan tegas, ini akan terus berulang,” kata Karding.

Menteri P2MI juga mengungkapkan bahwa meskipun moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik ke Arab Saudi masih berlaku, praktik keberangkatan ilegal tetap marak. Ia menyebut 100 hingga 200 orang diduga berangkat secara non-prosedural setiap harinya.

Menurut hasil pemeriksaan, para CPMI tersebut tidak memiliki kontrak kerja resmi, tidak mengikuti pelatihan keterampilan, tidak menguasai bahasa Arab, dan bahkan tidak menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka juga tidak memiliki dokumen pendukung seperti BPJS Ketenagakerjaan atau surat rekomendasi desa.

“Ini jelas ilegal. Mereka dijanjikan kerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5 juta atau sekitar 1.200 riyal, jauh di bawah standar resmi minimal 1.500 riyal,” jelas Menteri Karding.

Ia menekankan perlunya satuan pengawas di tingkat desa dan penguatan sosialisasi di kantong-kantong migrasi pekerja untuk mencegah rekrutmen ilegal dari desa-desa.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) akan melakukan pendataan korban dan memberi pembinaan serta arahan bagi mereka yang masih ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

“Korban tidak boleh dihukum. Yang harus dihukum adalah pelaku. Ini penting agar masyarakat melihat bahwa negara hadir dan berpihak,” ujar Karding.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengapresiasi kedatangan langsung Menteri P2MI dan menyampaikan komitmen penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan pelaku TPPO yang terlibat.

“Kami akan dalami keterlibatan pelaku. Dari keterangan para korban, kami harap bisa menelusuri dan mengungkap jaringan di balik sindikat ini,” tegas Kusumo.

Ia juga menyatakan bahwa koordinasi antara Polres dan BP3MI terus ditingkatkan untuk mengantisipasi modus-modus serupa ke depan.

Indonesia saat ini masih menutup sementara penempatan pekerja migran sektor domestik ke Arab Saudi sejak kebijakan moratorium diberlakukan, guna mencegah eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap PMI. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja cepat ke luar negeri tanpa jalur resmi.**

Pos terkait